Kriminalitas

Preman Berkedok Ormas Tak Berdaya setelah Ditangkap Polisi, Palak hingga Ancam Pedagang di Tangerang

Penangkapan preman berkedok ormas ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengiringi bukti video rekaman saat pemerasan terjadi.

Fortune
PREMAN DITANGKAP - Ilustrasi penangkapan preman. Penangkapan preman berkedok ormas ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengiringi bukti video rekaman saat pemerasan terjadi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Arogansi yang dulu menyelimuti langkah seorang anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) berinisial AHZ (38) akhirnya harus runtuh.

Pria yang memalak pedagang kecil penjual es teh di Jalan Raya Pondok Kacang, Kota Tangerang, kini tak lagi bisa menyembunyikan bayang-bayang kelamnya.

Penangkapan oleh Polsek Ciledug menjadi babak terakhir dari kisah kelam penuh tekanan itu.

Baca juga: Operasi Bratas Jaya 2025: Preman di Depok Kedapatan Bawa Senjata Api Lengkap dengan Peluru Tajam

"Unit Reskrim kami segera menindaklanjuti laporan itu dan mengamankan satu terduga pelaku," kata Kapolsek Ciledug Kompol Dalby dalam keterangannya Kamis (15/5/2025).

Dalby menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengiringi bukti video rekaman saat pemerasan terjadi.

AHZ bersama rekannya, DJ alias Pitak, mendatangi pedagang es teh Solo dengan meminta uang 'pembinaan' sebesar Rp 300.000.

Baca juga: Preman Pasar Kramatjati Berulah hingga Intimidasi Pensiunan Polisi, Tidak Berdaya setelah Ditangkap

Ketika tangan pedagang itu hanya bisa mengulurkan Rp 100.000, AHZ dan Pitak tak lantas berhenti.

Di malam yang kelam pada Sabtu (10/5/2025), mereka kembali dengan ancaman ke penjual es teh.

"Karena tidak ada uang, korban tidak memberi uang sisa yang diminta," kata Dalby.

Baca juga: Preman Pasar Ditangkap karena Diduga Mengancam Kepala Keamanan Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur

Oknum ormas ini lalu mengancam jika tidak mau memberikan sisa uang Rp 200.000 itu maka dilarang atau tidak boleh lagi berjualan di tempat tersebut.

"Saat itu korban sempat memvideokan," ucap Dalby.

Terkuak fakta bahwa AHZ dan rekannya kerap memalak para pedagang dengan jumlah yang bervariasi, bahkan mencapai Rp 700.000 per pedagang.

Baca juga: Palak Jatah Bulanan ke Bengkel Mobil Sambil Tenteng Samurai, Preman Ini Pasrah Diringkus Polisi

Rasa takut membuat para pedagang di sepanjang Jalan Raya Pondok Kacang itu bungkam dan enggan melaporkan ketidakadilan tersebut.

"Kami imbau masyarakat untuk tidak takut untuk melaporkan," pesan Dalby.

Kini, AHZ ditahan di Mapolsek Ciledug, sementara rekannya DJ buron.

AHZ dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hingga sembilan tahun penjara, menutup kisah kelam di Jalan Raya Pondok Kacang.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ormas Pemalak Pedagang Es Teh Rp 300.000 yang Akhirnya Tersungkur..."

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved