Pemalakan
Palak Jatah Bulanan ke Bengkel Mobil Sambil Tenteng Samurai, Preman Ini Pasrah Diringkus Polisi
Palak Jatah Bulanan ke Bengkel Mobil Sambil Tenteng Samurai, Preman Ini Pasrah Diringkus Polisi
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Seorang pria paruh baya berinisial YN alias Perek (55) melakukan aksi premanisme dengan memalak uang jatah bulanan ke sebuah bengkel mobil di Cengkareng Timur, Jakarta Barat, sembari membawa samurai.
Atas aksinya Perek diringkus jajaran Polsek Cengkareng, Jakarta Barat. Ia tampak pasrah saat diamankan petugas.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana menjelaskan, peristiwa pemalakan yang dilakukan pelaku terjadi pada Rabu, 16 April 2025 sekira pukul 13.30 WIB.
Baca juga: Bendera Ormas FBR Hingga Pemuda Pancasila di Wilayah Rawan Preman di Jakpus Dilucuti Aparat
Kala itu, kata Jana, pelaku mendatangi bengkel milik seorang berinisial IS (43) dan meminta uang sebesar Rp 50.000.
Namun karena korban tidak memiliki uang, pelaku pun pergi meninggalkan lokasi.
"Tak lama berselang, pelaku kembali dengan membawa sebilah samurai bergagang besi dan kembali meminta uang. Kali ini uang yang dimintanya naik menjadi sebesar Rp 100.000 dengan dalih uang bulanan," kata Jana saat dikonfirmasi, Rabu (14/5/2025).
Karena merasa terancam, IS (43) pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cengkareng, Jakarta Barat.
"Nah pelaku ini sudah sering beraksi dan meresahkan warga sekitar," kata Jana.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cengkareng segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Jalan Daan Mogot KM 13,5 RT 008/04, Cengkareng Barat, Senin (12/5/2025).
Baca juga: Polda Metro Terjunkan 734 Personel Gabungan, Sikat Aksi Premanisme di Jakbar Malam-malam
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah samurai yang digunakan dalam aksi pemalakan.
Jana menegaskan, pihaknya akan rutin melakukan pemberantasan bagi pelaku-pelaku premanisme di wilayahnya.
"Tak ada ruang bagi pelaku premanisme," katanya.
Atas perbuatannya itu, YN alias Perek kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam. (m40)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
Preman Bawa Pisau yang Sering Palak Sopir Truk di Cakung Jaktim, Dibekuk Polisi |
![]() |
---|
Dihukum Guling-guling, Polantas Aiptu Rudi Ngaku Palak Pemotor Rp100 Ribu Buat Beli Sarapan |
![]() |
---|
Pedagang Warung di GDC Depok Ngaku Dipalak Oknum Ormas Rp300 Ribu Per Bulan |
![]() |
---|
Berkedok Pak Ogah Dua Pria Ini Kerap Palak Pengendara di Kemayoran Jakpus, Dibekuk Polisi |
![]() |
---|
Pelaku Pemalakan di Thamrin City Jakpus Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.