Ini Respon KPK soal Sekdaprov DKI yang Dilaporkan atas Tuduhan KKN
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, laporan tersebut diterima pada pekan lalu dan akan ditelaah.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal tuduhan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh Sekdaprov DKI Jakarta Marullah Matali.
Lembaga antirasuah itu membenarkan adanya laporan yang masuk.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, laporan tersebut diterima pada pekan lalu dan akan ditelaah.
"KPK secara umum akan melakukan telaah kepada setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut," kata Budi yang dikutip dari Kompas.com pada Jumat (16/5/2025).
Budi mengatakan, KPK selanjutnya akan melakukan verifikasi substansi laporan yang masuk, apakah termasuk dalam delik tindak pidana korupsi atau tidak.
Dia menambahkan, proses pengaduan masyarakat tidak bisa disampaikan kepada publik.
Selain itu, perkembangan laporan hanya akan disampaikan kepada pelapor.
"KPK juga tentu akan berkomunikasi dengan pelapor jika ada hal-hal atau informasi lain yang dibutuhkan," ujar Budi.
Baca juga: Pramono Enggan Komentari Dugaan Marullah Matali Salahgunakan Jabatan
Baca juga: ASN DKI Difitnah, Disebut Melaporkan Sekdaprov DKI ke KPK atas Dugaan KKN
Untuk diketahui, Marullah Matali pernah menjabat sebagai sekretaris daerah sejak Januari 2021 di era mantan Gubernur Anies Baswedan.
Marullah menggantikan sekda sebelumnya, Saefullah, yang meninggal dunia akibat terinfeksi Covid-19.
Marullah kemudian dicopot dari jabatannya pada era Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono.
Pada Agustus 2024, Marullah kembali diangkat menjadi sekda oleh Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi.
Diberitakan sebelumnya, aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta bernama Wahyu Handoko merasa difitnah oleh pihak tertentu dalam melaporkan Sekdaprov DKI Jakarta Marullah Matali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Marullah dituduh terlibat dalam praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di Pemprov DKI Jakarta.
Hal itu diungkapkan oleh pemerhati kebijakan publik, Sugiyanto alias SGY.
Dia menyebut, surat pelaporan ke KPK itu merupakan surat kaleng, dan nama Wahyu dicatut oleh pihak tertentu.
Disebutkan bahwa Wahyu Handoko merupakan ASN yang bertugas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.
SGY yang mengenalnya, kemudian menemui langsung Wahyu Handoko dan menanyakan apakah benar dirinya pernah membuat serta mengirimkan surat laporan ke KPK terkait dugaan KKN yang melibatkan Sekdaprov Marullah Matali.
Baca juga: Sekdaprov DKI Dilaporkan ke KPK, Gerakan Kolaborasi Jakarta Tekankan Pentingnya Bukti Konkret
"Dengan tegas dan jujur, Wahyu membantah tuduhan tersebut, dan dia menegaskan bahwa sama sekali tidak pernah membuat, apalagi mengirimkan surat laporan ke KPK," tegas SGY pada Jumat (16/5/2025).
Atas situasi yang menyeret namanya, kata SGY, Wahyu akan mengambil langkah-langkah untuk memulihkan nama baiknya serta institusi tempat ia bekerja di BKD.
Pada Rabu, 14 Mei 2025, Wahyu Handoko telah melaporkan masalah ini ke Kepolisian Metro Jakarta Pusat.
"Dia melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penistaan melalui tulisan, dan/atau pemalsuan surat yang dilakukan oleh pihak tak dikenal. Informasi ini saya konfirmasi langsung kepada Wahyu, dan dia membenarkan bahwa laporan tersebut sudah dilayangkan ke pihak kepolisian," jelas SGY.
Menurut dia, Wahyu merasa dirugikan karena namanya dicatut sebagai pengirim surat kepada KPK.
Dalam surat tersebut, Wahyu disebut sebagai pelapor dugaan penyalahgunaan jabatan, kewenangan, serta korupsi yang dilakukan oleh Marullah, padahal Wahyu tidak pernah mengirim surat tersebut.
"Pernyataan langsung dari ASN BKD Wahyu Handoko tersebut menjadi bukti kuat bahwa surat yang beredar tersebut adalah palsu, serta tidak dapat dipertanggung jawabkan subtansi atau makna surat kaleng tersebut," imbuhnya.
"Saya menduga bahwa surat ini sengaja disebarkan untuk merusak harmonisasi birokrasi di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono dan Wakil Gubernur Bang Doel, serta untuk menimbulkan dampak negatif lainnya, terutama program 100 hari kerjanya," lanjut SGY.
Sudewo Tak Jadi Tersangka, Ratusan Warga Pati Siap Geruduk KPK |
![]() |
---|
KPK Periksa Sudewo: Rp3 Miliar Dikembalikan, Penyidikan Berlanjut |
![]() |
---|
Bupati Pati Sudewo Tutup Wajah Pakai Masker Saat Diperiksa KPK |
![]() |
---|
Bupati Pati Sudewo Tiba di KPK, Penuhi Panggilan Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Api |
![]() |
---|
Mahfud MD Kritik KPK Soal Penangkapan Immanuel Ebenezer, Ini Prediksinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.