Ijazah Jokowi

Polres Metro Jaksel Periksa Peradi Bersatu Soal Roy Suryo yang Sebut Ijazah Jokowi dari UGM Palsu

Polres Metro Jakswel akhirnya memeriksa Peradi Bersatu yang melaporkan Roy Suryo soal pencemaran nama baik terhadap Jokowi.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
warta kota/ramadhan
DIPERIKSA POLISI - Tim Advocate Public Defender yang tergabung dalam Peradi Bersatu memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2025). Mereka diperiksa terkait lapotan Roy Suryo yang menuding ijazah Jokowi palsu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tim Advocate Public Defender yang tergabung dari Peradi Bersatu memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (13/5/2025).

Mereka diperiksa sebagai saksi pelapor kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Laporan yang dilayangkan Peradi Bersatu itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 April 2025.

Adapun terlapor kasus tudingan ijazah palsu Jokowi adalah Roy Suryo dan kawan-kawan.

Baca juga: Roy Suryo Dkk Akan Terima Hasil Uji Lab Forensik Ijazah Jokowi Jika Libatkan Para Pihak Ini

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan menuturkan, pihaknya juga membawa beberapa bukti dalam pemeriksaan hari ini.

"Jadi kami datang Advocate Public Defender, memenuhi panggilan polisi terkait Roy Suryo CS. Kemudian, hari ini kami akan berikan beberapa bukti-bukti ya," ujar Ade, kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Selasa.

Ia menuturkan, ada perilaku tidak lazim yang terjadi, yakni perilaku yang menyimpang dari norma masyarakat, termasuk pencemaran nama baik, hujatan, dan dugaan pelanggaran data pribadi. 

Atas hal itu, pihaknya bakal mengklarifikasi kepada penyidik apakah tindakan-tindakan ini diperbolehkan menurut hukum yang berlaku.

Baca juga: Roy Suryo Diduga Analisa Skripsi Salinan Jokowi yang Masih Dalam Perbaikan

"Sehingga ini perlu betul-betul kita untuk memberikan edukasi, pembelajaran terhadap masyarakat Indonesia, bahwa demokrasi hukum di Republik ini tidak boleh terkebiri dengan hal-hal yang perilaku yang tidak biasa-biasa saja," tutur dia.

Ketum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu mengatakan, pihaknya dalam kasus tersebut akan menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak berwenang.

Hingga saat ini, setidaknya terdapat 16 item bukti yang telah disiapkan.

“Sekitar 16, nanti kita lihat ya berapa banyak yang diterima. Selain itu, ada 9 video yang kami anggap itu masuk dalam tindak delik murni, atau absolute offenses,” kata Zevrijn.

Baca juga: Mahasiswi ITB yang Bikin Meme Prabowo-Jokowi Ditangguhkan Penahanannya, Polri Klaim Demi Kemanusiaan

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan sedang menyelidiki laporan terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), palsu.

Adapun pihak yang melaporkan Roy Suryo cs ke Polres Metro Jakarta Selatan adalah Tim Advocate Public Defender yang tergabung dari Peradi Bersatu pada Sabtu (26/4/2025).

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 April 2025.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved