Ijazah Jokowi

Polres Metro Jaksel Periksa Peradi Bersatu Soal Roy Suryo yang Sebut Ijazah Jokowi dari UGM Palsu

Polres Metro Jakswel akhirnya memeriksa Peradi Bersatu yang melaporkan Roy Suryo soal pencemaran nama baik terhadap Jokowi.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
warta kota/ramadhan
DIPERIKSA POLISI - Tim Advocate Public Defender yang tergabung dalam Peradi Bersatu memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2025). Mereka diperiksa terkait lapotan Roy Suryo yang menuding ijazah Jokowi palsu. 

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih menuturkan, penyidik berencana melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi.

KEJANGGALAN IJAZAH JOKOWI - Pakar Telematika KRMT Roy Suryo mengungkapkan sederet kejanggalan terkait skripsi Presiden ke-7 Republik Indonesia.
KEJANGGALAN IJAZAH JOKOWI - Pakar Telematika KRMT Roy Suryo mengungkapkan sederet kejanggalan terkait skripsi Presiden ke-7 Republik Indonesia. (kolase foto istimewa)

"Memang penyidik berencana sedang mau memanggil ya dari saksi-saksi. Ya mudah-mudahan nanti sesuai jadwal akan dipanggil harinya," ujar Murodih, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (2/5/2025).

Ia menuturkan, pemanggilan terhadap saksi nantinya sebanyak dua orang.

Meski begitu, belum dijelaskannya siapa saja saksi-saksi yang akan dipanggil.

"Sementara yang mau dipanggil dua. Nanti kita lihat aja, hasil penyidik," kata dia.

Eks Kapolsek Tebet itu mengatakan bahwa pemeriksaan dijadwalkan dilakukan dalam waktu dekat.

"Minggu ini akan dimintai keterangan," ucapnya.

Laporan itu diketahui sempat dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (24/4/2025). Namun, laporan itu ditolak dan disarankan untuk dibuat di Polda Metro Jaya.

"Hari ini telah resmi melaporkan, melaporkan yang berprofesi sebagai ahli ya katanya, yang berprofesi sebagai ahli dan atau ilmuwan, dengan inisial RS dan kawan-kawan," kata Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan kepada wartawan, Sabtu (26/4/2025), dikutip dari Tribunnews.com.

Dari Polda Metro Jaya pun, laporan terhadap Roy dan kawan-kawan pun diminta untuk dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan sesuai locus atau tempat peristiwa itu terjadi.

Lechumanan mengatakan alasan laporan tersebut dibuat pada dasarnya untuk mencari kebenaran atas tudingan Roy Suryo cs, karena keahlian Roy yang mengaku sebagai pakar telematika diragukan.

"Pasalnya sementara ya, sementara (melaporkan Roy Suryo dkk dengan pasal) penghasutan, kemungkinan menggunakan media online, media massa, media TV. Artinya dihasut orang-orang bahwa ijazah (Jokowi) ini memang palsu 100 persen," imbuhnya.

Untuk itu, Lechumanan mengatakan pihaknya meminta kepada para terduga terlapor ini agar bisa mengikuti proses hukum yang ada. 

Selain itu, Organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi juga membuat laporan polisi atas kasus serupa di Polres Metro Jakarta Pusat pada, Rabu (23/4/2025) siang.

Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, mengatakan, empat terlapor itu berinisial RS, RSM, RF, dan seorang perempuan berinisial TT.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved