Setelah Penyegelan oleh KLH, Pemkab Bogor Minta 14 Perusahaan Urus Ulang Izin Lingkungan

Wakil Bupati Bogor Jaro Ade sebut, Pemkab Bogor minta 14 perusahaan yang disegel KLH di kawasan Puncak segera urus dokumen persetujuan lingkungan.

|
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Hironimus Rama
KLH SEGEL PROYEK - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel proyek Perumahan Sumarecon Bogor di Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, karena melanggar aturan tata ruang pada pertengahan Maret 2025. 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor meminta 14 perusahaan yang disegel Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di kawasan Puncak untuk segera mengurus dokumen persetujuan lingkungan.

Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Bogor Jaro Ade kepada wartawan di Cibinong, Kamis (8/5/2025).

"Kami meminta kepada para pengusaha untuk segera menyusun ulang dokumen lingkungan seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL) atau amdal sesuai klarifikasi kegiatan dan mengajukan kepada instansi berwenang sesuai PP No.22/2021," kata Jaro.

Politisi Partai Golkar itu mengaku baru saja memimpin rapat koordinasi evaluasi pencabutan persetujuan lingkungan 14 perusahaan yang sebelumnya mendapatkan sanksi paksaan pemerintah dariKementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Rabu (7/5/2025).

Rapat digelar untuk menindaklanjuti Surat Menteri Lingkungan Hidup tentang Evaluasi dan Pencabutan Persetujuan Lingkungan yang ditujukan kepada Bapak Bupati dan diterima pada 5 Mei 2025.

Baca juga: Usai Lakukan Penyegelan, KKP akan Buru Dalang Pagar Laut Misterius di Pesisir Kabupaten Tangerang

Rapat yabg digelar bersama Dinas Lingkungan Hidup dan 14 perusahaan ini menghasilkan beberapa rekomendasi.

Pertama, Pemkab Bogor akan melakukan evaluasi internal atas prosedur penerbitan dokumen lingkungan untuk kegiatan usaha.

Kedua, Pemkab Bogor akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat dan KLH untuk memastikan penerbitan dokumen lingkungan ke depan.

Ketiga, Pemkab Bogor akan menyampaikan klarifikasi administrasi secara persuasif kepada pelaku usaha bahwa dokumen persetujuan lingkungan hidup yang telah dikeluarkan dinyatakan cacat atau tidak sesuai prosedur oleh KLH.

Keempat, memberikan pendampingan administratif kepada pelaku usaha untuk pengurusan ulang dokumen lingkungan sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Berawal dari Aset Warisan Pemkab Bogor, Sengketa Lahan SDN Utan Jaya Depok Berujung Penyegelan

"Karena sudah ada plang maka di sana pasti ada penghentian kegiatan sementara sampai mendapatkan persetuan lingkungan yang sah," ujar Jaro Ade.

Oleh karena itu, Pemkab Bogor meminta perusahaan menyiapkan dokumen legalitas, izin usaha dan dokumen lainnya untuk mendukung proses perizinan.

"Kami beri waktu 30 hari kalender waktu bagi perusahaan-perusahaan tersebut untuk memperbaiki rekomendasi persetujuan lingkungannya," tutur Jaro Ade.

Jaro Ade berharap penyelesaian kasus ini dilakukan dengan pendekatan hukum progresif dan kolaboratif antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten.

"Kami berharap, pendekatan hukum lingkungan diterapkan tanpa menghambat investasi yang berkelanjutan sesuai aturan tata ruang dan perundang-undangan yang berlaku," jelas Jaro Ade.

Baca juga: Sesalkan Penyegelan Galangan Kapal Panji Gumilang, Alvin Lim: Padahal Tujuannya Sama dengan Prabowo

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved