Setelah Penyegelan oleh KLH, Pemkab Bogor Minta 14 Perusahaan Urus Ulang Izin Lingkungan

Wakil Bupati Bogor Jaro Ade sebut, Pemkab Bogor minta 14 perusahaan yang disegel KLH di kawasan Puncak segera urus dokumen persetujuan lingkungan.

|
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Hironimus Rama
KLH SEGEL PROYEK - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel proyek Perumahan Sumarecon Bogor di Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, karena melanggar aturan tata ruang pada pertengahan Maret 2025. 

Menurut Jaro Ade, Kabupaten Bogor harus tetap ramah investasi karena akan berdampak pada lapangan pekerjaan.

Selain itu, Kabupaten Bogor juga masih memerlukan pendapatan asli daerah (PAD).

"Bogor terbuka untuk investasi asalkan sesuai peraturan perundang-undangan. Salah satu target Kabupaten Bogor adalah ingin menekan angka pengangguran dan mendapatkan PAD namun tetap ramah lingkungan," tandas Jaro Ade.

Sebagai informasi, 14 perusahaan yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung, Cikeas, dan Cileungsi, dipasangi plang pengawasan oleh KLH pasca banjir besar melanda kawasan Jabodetabek pada 2-4 Maret 2025.

Aktivitas 14 perusahaan itu diduga berkontribusi terhadap menurunnya daya dukung lingkungan di kawasan hulu, sehingga menyebabkan terjadinya banjir di hilir. (*)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved