Masyarakat Diminta Jadi Cepu, Laporkan ASN DKI yang Tak Pakai Angkutan Umum Setiap Rabu 

Masyarakat Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) diminta menjadi cepu alias informan bagi Pemerintah DKI Jakarta

dok. DPRD DKI Jakarta
LIBATKAN MASYARAKAT - Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Mujiyono saat rapat kerja dengan eksekutif beberapa waktu lalu. Dia meminta kepada Pemprov DKI Jakarta agar melibatkan masyarakat sebagai cepu alias informan yang dapat melaporkan ASN jika tak naik angkutan umum ke tempat kerjanya setiap Rabu. 

"Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaporkan aktivitas menggunakan angkutan umum massal pada saat berangkat dan pulang dari dan/atau ke tempat kerja dengan cara swafoto," tulis Ingub tersebut dikutip Rabu (30/4/2025). 

Nantinya semua pegawai wajib mengirimkan foto kepada admin bagian kepegawaian di perangkat daerah (PD) atau unit kerja pada perangkat daerah (UKPD) masing-masing, sesuai dengan mekanisme yang ada pada PD atau UKPD masing-masing. 

"Melalui media yang ditentukan, misalnya grup WhatsApp, Google Form, atau sistem pelaporan khusus lainnya yang ditentukan," demikian yang dikutip dari Ingub tersebut. 

Selain itu, instruksi bagi ASN adalah untuk menggunakan angkutan umum massal sebagai moda transportasi untuk berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, dan pulang dari tempat kerja pada setiap Rabu. 

Jenis moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus/angkot reguler serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai. 

Namun ada pengecualian penggunaan angkutan massal setiap Rabu.  Pegawai dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu dikecualikan dari instruksi penggunaan transportasi umum.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved