Masyarakat Diminta Jadi Cepu, Laporkan ASN DKI yang Tak Pakai Angkutan Umum Setiap Rabu
Masyarakat Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) diminta menjadi cepu alias informan bagi Pemerintah DKI Jakarta
"Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaporkan aktivitas menggunakan angkutan umum massal pada saat berangkat dan pulang dari dan/atau ke tempat kerja dengan cara swafoto," tulis Ingub tersebut dikutip Rabu (30/4/2025).
Nantinya semua pegawai wajib mengirimkan foto kepada admin bagian kepegawaian di perangkat daerah (PD) atau unit kerja pada perangkat daerah (UKPD) masing-masing, sesuai dengan mekanisme yang ada pada PD atau UKPD masing-masing.
"Melalui media yang ditentukan, misalnya grup WhatsApp, Google Form, atau sistem pelaporan khusus lainnya yang ditentukan," demikian yang dikutip dari Ingub tersebut.
Selain itu, instruksi bagi ASN adalah untuk menggunakan angkutan umum massal sebagai moda transportasi untuk berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, dan pulang dari tempat kerja pada setiap Rabu.
Jenis moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus/angkot reguler serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.
Namun ada pengecualian penggunaan angkutan massal setiap Rabu. Pegawai dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu dikecualikan dari instruksi penggunaan transportasi umum.
| Tarif Rp 80 Naik TransJakarta, MRT dan LRT Jakarta saat Peringatan HUT ke-80 TNI pada 5 Oktober 2025 |
|
|---|
| Tarif Khusus Rp 80 Naik Transportasi Umum di Jakarta saat Perayaan HUT ke-80 TNI pada 5 Oktober 2025 |
|
|---|
| Mulai 17 September untuk Transjakarta, LRT dan MRT Tarifnya Cuma Rp 1 |
|
|---|
| Mujiyono Bakal Jadikan Demokrat Jakarta sebagai Pusat Unggulan Kaderisasi |
|
|---|
| Tolak Oposisi! Khoirudin Tetap Komitmen Dukung Kebijakan Pramono Naik Transportasi Umum ke Kantor |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.