Masyarakat Diminta Jadi Cepu, Laporkan ASN DKI yang Tak Pakai Angkutan Umum Setiap Rabu 

Masyarakat Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) diminta menjadi cepu alias informan bagi Pemerintah DKI Jakarta

dok. DPRD DKI Jakarta
LIBATKAN MASYARAKAT - Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Mujiyono saat rapat kerja dengan eksekutif beberapa waktu lalu. Dia meminta kepada Pemprov DKI Jakarta agar melibatkan masyarakat sebagai cepu alias informan yang dapat melaporkan ASN jika tak naik angkutan umum ke tempat kerjanya setiap Rabu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Masyarakat Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) diminta menjadi cepu alias informan bagi Pemerintah DKI Jakarta.

Mereka dapat melaporkan kepada pemerintah daerah jika menemukan aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta tidak menggunakan angkutan umum menuju tempat kerjanya setiap hari Rabu. 

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menilai, masyarakat perlu dilibatkan demi meningkatkan pengawasan ASN.

Diketahui, kebijakan naik angkutan umum telah tercantum dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Setiap Hari Rabu. 

"Masyarakat juga dapat dilibatkan dalam pengawasan melalui mekanisme pelaporan," ujar Mujiyono pada Rabu (7/5/2025). 

Baca juga: Pramono Paksa ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Dipastikan Tidak Bayar Ongkos

Kebijakan ini telah dimulai sejak Rabu (30/4/2025) lalu.

Saat itu, Pramono berjalan kaki dari rumah dinasnya di Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat menuju halte yang berjarak sekitar 100 meter. 

Mujiyono memuji langkah Pramono yang mengeluarkan instruksi tersebut.

Namun politisi Partai Demokrat ini mengingatkan, agar Pramono memberikan sanksi kepada ASN yang tidak mematuhi instruksinya. 

"Perlu ada sistem pelaporan yang jelas dan mudah diakses. ASN dapat melaporkan kepatuhan mereka misalnya melalui aplikasi atau formulir tertentu," katanya. 

Selain itu, kata dia, masing-masing instansi juga dapat melakukan pengecekan secara acak di area parkir kantor.

Petugas juga dapat memantau di jalur transportasi umum untuk mengecek kepatuhan mereka terhadap Ingub tersebut. 

"Kerja sama dengan penyedia transportasi umum seperti Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta dan Jaklingko juga perlu, untuk memverifikasi penggunaan layanan oleh ASN. Misalnya memberikan tanda bukti bahwa ASN tersebut telah menggunakan transportasi publik," tuturnya. 

Baca juga: Gubernur Pramono Resmikan 15 Golongan dapat Gratis Naik Transjakarta, MRT dan LRT

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta mewajibkan para ASN berswafoto saat menggunakan angkutan umum baik berangkat maupun pulang kerja setiap hari Rabu. 

Hal ini tercantum dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025. Dalam instruksi itu, aktivitas ASN di angkutan umum wajib dilaporkan dengan mengirim swafoto atau selfie. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved