Berita Jakarta

Tarif Rp 3.500 Transjakarta Diusulkan Naik, Gubernur Pramono: Masih Dalam Bentuk Kajian

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mengkaji usulan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) terkait kenaikan tarif layanan Transjakarta.

Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
PENYESUAIAN TARIF - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/4/2025). Pramono mengatakan, belum ada keputusan resmi mengenai penyesuaian tarif yang saat ini sebesar Rp 3.500. Sebelumnya DTKJ mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk segera menaikkan tarif layanan bus Transjakarta, khususnya pada jam-jam sibuk. 

Salah satunya adalah apresiasi terhadap peluncuran layanan Transjabodetabek rute Alam Sutera-Blok M yang baru diresmikan pada Kamis (24/5/2025).

DTKJ juga mengusulkan agar enam rute Transjabodetabek yang sudah direncanakan sebaiknya tidak dikenakan tarif subsidi. 

DTKJ meminta penambahan trayek Transjabodetabek berbasis tarif non-subsidi atau melalui layanan Royal Trans untuk menjangkau para pengguna kendaraan pribadi di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).

Kemudian, kata Haris, pihaknya juga membahas kenaikan tarif Transjakarta

Mengingat, DTKJ telah menyampaikan rekomendasi untuk menaikkan tarif Transjakarta kepada gubernur-gubernur sebelum Pramono

“DTKJ sendiri kan sudah menyampaikan rekomendasinya dua kali. Memang dari 2003-2004 itu kan tidak naik-naik ya atau tidak disesuaikan," kata Haris.

Pihaknya juga sudah menyerahkan Ability to Pay (ATP) dan Willingness to Pay (WTP) alias kemampuan untuk membayar dan keinginan untu membayar dari masyarakat ke Pemprov DKI.

"Jadi rasa-rasanya ini juga nanti akan dikaji secara teknikal oleh tim Pak Kadishub dengan DTKJ nanti akan bersama-sama untuk menajamkan itu," ucap Haris.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan bahwa rencana kenaikan tarif ini sudah cukup lama dibahas. Dia pun berharap ada pembahasan lebih lanjut terkait hal ini.

"Seperti kita ketahui tarif Jakarta tarif Rp3.500 per penumpang ini berlaku sejak tahun 2005, 20 tahun yang lalu dan rencana penyesuaian ini sudah cukup lama direncanakan," kata Syafrin.

"Dan kami harapkan bahwa terkait tarif ini juga bisa kita detailkan pembahasannya untuk mendapatkan persetujuan tentu semua aspek yang berpengaruh," ungkap dia.(m27)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved