Kasus Kematian Mahasiswa UKI Dihentikan, Kapolres & Kasat Reskrim Polres Jaktim Dilaporkan ke Propam

Eben Haezar Happy Walewangko laporkan Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur ke Divisi Propam Mabes Polri, Jumat (25/4/2025).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Ramadhan L Q
LAPOR KE PROPAM - Keluarga almarhum Kenzha Erza Walawengko (22), mahasiswa UKI, melaporkan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicholas Ary Lilipaly dan Kasat Reskrim AKBP Armunanto Hutahaean ke Divisi Propam Mabes Polri, Jumat (25/4/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Eben Haezar Happy Walewangko selaku ayah almarhum Kenzha Erza Walawengko (22), mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta Timur (Jaktim), datang ke Mabes Polri, Jumat (25/4/2025).

Eben datang ke Mabes Polri untuk melaporkan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicholas Ary Lilipaly dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean ke Divisi Propam Mabes Polri.

Laporan itu telah diterima oleh anggota Divisi Propam Mabes Polri, Ipda Agus Mulyana, dengan nomor surat pengaduan: SPSP2/001832/IV/2025/Bagyanduan.

Eben lapor ke Divisi Propam Mabes Polri didampingi kuasa hukumnya, Manotar Tampubolon.

Baca juga: Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim Dilaporkan ke Propam Buntut Tewasnya Mahasiswa UKI

Laporan itu dilakukan, karena mereka menilai, penyelidikan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Timur atas kasus kematian Kenzha tidak profesional.

"Kami melaporkan Kapolres Jakarta Timur, Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, dan penyidik-penyidik perkara yang menangani kasus tewasnya Kenzha diduga di Kampus Universitas Kristen Indonesia di Jakarta Timur yang hingga saat ini tidak jelas penanganannya dan terkesan sangat tidak profesional," kata Manotar di Gedung Propam Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).

Manotar menyoroti keputusan penyidik Polres Metro Jakarta Timur yang menghentikan penyidikan kasus dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan tidak ditemukan unsur tindak pidana.

Baca juga: Misteri Kematian Mahasiswa UKI Belum Terungkap, Keluarga Minta Kasus Dialihkan ke Polda Metro Jaya

Manotar menerangkan bahwa keputusan itu terlalu terburu-buru dan tidak berdasarkan analisis menyeluruh.

Dia juga menyebut adanya potensi konflik kepentingan, sebab Armunanto tercatat sebagai dosen tetap di Fakultas Hukum UKI, tempat korban menempuh pendidikan.

“Penyidik terlalu mudah menyimpulkan bahwa penyebab kematian Kenzha adalah akibat alkohol, padahal hasil autopsi dari RS Polri Kramat Jati tidak pernah dijadikan rujukan utama dalam penyelidikan," jelas Manotar.

Sementara itu, Eben menolak tegas kesimpulan bahwa putranya tewas akibat konsumsi alkohol.

Eben menunjukkan sejumlah bukti luka yang diduga akibat kekerasan fisik, seperti memar dan bekas tapak sepatu di tubuh Kenzha.

Baca juga: Polres Metro Jaktim Lambat Ungkap Kematian Mahasiswa UKI, Kompolnas: Harusnya Cepat, TKP di Kampus

"Ada bekas tapak sepatu yang jelas, memar-memar, luka di kepala. Ini bukan kecelakaan biasa. Anak saya dikeroyok, bukan meninggal karena alkohol," kata Eben sambil menunjukkan bukti foto kepada wartawan.

Eben juga menyesalkan masih banyak saksi kunci, yakni rekan-rekan mahasiswa yang berada di lokasi kejadian, belum diperiksa oleh pihak kepolisian.

Keluarga meminta Divisi Propam Polri agar memproses laporan mereka secara serius dan adil.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved