Kasus Kematian Mahasiswa UKI Dihentikan, Kapolres & Kasat Reskrim Polres Jaktim Dilaporkan ke Propam

Eben Haezar Happy Walewangko laporkan Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur ke Divisi Propam Mabes Polri, Jumat (25/4/2025).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Ramadhan L Q
LAPOR KE PROPAM - Keluarga almarhum Kenzha Erza Walawengko (22), mahasiswa UKI, melaporkan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicholas Ary Lilipaly dan Kasat Reskrim AKBP Armunanto Hutahaean ke Divisi Propam Mabes Polri, Jumat (25/4/2025). 

Mereka juga mendesak agar penyelidikan ulang dilakukan terhadap kasus ini, termasuk pemeriksaan ulang terhadap para penyidik yang terlibat.

"Kami hanya ingin keadilan. Kapolres langsung menyimpulkan ini kecelakaan, tanpa ada proses penyelidikan mendalam. Kami minta transparansi," jelas Eben. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved