Kriminalitas

Dalami Kasus Guru Nabila, Polres Jaktim Tangkap 5 Anggota Komplotan Curanmor

Dalami Kasus Pencurian yang Dialami Guru Nabila Azhar, Polres Jaktim Sukses Tangkap Lima Anggota Komplotan Curanmor

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
CURANMOR - Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap sekaligus menangkap komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) di Matraman, Jakarta Timur pada Jumat (12/9/2025) sore. Kasus tersebut bermula dari seorang guru bernama Nabila Azhar kehilangan sepeda motor di depan rumahnya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JATINEGARA - Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap sekaligus menangkap komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) di Matraman, Jakarta Timur pada Jumat (12/9/2025) sore.

Kasus tersebut bermula dari seorang guru bernama Nabila Azhar kehilangan sepeda motor di depan rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan menerangkan, dalam pengungkapan kasus ini ada sekira lima orang yang diamankan penyidik sebanyak lima orang.

Dicky menjelaskan, tersangka pertama bernama MG dan EW yang memiliki perannya eksekutor. Sedangkan joki berinisial SR dan MR yang ikut diamankan ke Polres Metro Jakarta Timur.

"Kelima inisialnya T yang tugasnya untuk merubah tampilan dari kendaraan yang baru saja dipetik oleh para eksekutor dan joki ini," ucapnya, Selasa (16/9/2025).

Dicky menerangkan, barang bukti yang diamankan dari tangan para pelaku yakni dua BPKB berikut STNK, satu flash disk CCTV, dua gagang kunci T dan empat mata kunci T.

Baca juga: Bukan Prabowo, Purbaya Akui Menghadap Jokowi saat Hadapi Resesi Februari 2025

Baca juga: Kronologi Lengkap Oknum Kopassus Culik Kepala Cabang Bank BUMN

Kemudian, satu magnet pembuka kunci, satu senjata api rakitan beserta tiga buah peluru, dua senjata mainan, satu senjata tajam jenis golok dan dua senjata tajam jenis pisau.

"Bahwa para pelaku ini Biasa beroperasi Yaitu di pagi hari antara pukul 09.00Sampai dengan pukul 15.00 WIB Dengan membawa senjata api Rakitan dan juga golok," ucapnya.

Dicky menambahkan, pihaknya masih memburu pelaku penadah berinisial Y dan total kendaraan sebanyak 30 sepeda motor.

Ia masih terus mencari pemilik sepeda motor tersebut dan diharapkan masyarakat bisa aktif datang dengan membawa surat kendaraannya.

"Pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman tujuh tahun penjara," imbuhnya.

Sebelumnya, Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur menggeberek rumah kontrakan penyimpanan sepeda motor curian di Kawasan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Jumat (12/9/2025) sore.

Rumah kontrakan tersebut dikamuflase oleh para pelaku pencurian sepeda motor dengan menjadikan bengkel.

Tujuannya adalah agar warga sekitar tak curiga dengan aktivitas para pelaku yang setiap hari membawa sepeda motor curian.

Di dalam rumah kontrakan itu, ada sekira 12 unit sepeda motor hasil curian dan saat ini dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Timur.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved