Kuliah di Kedinasan Kemenkumham Bisa Gratis dan Jadi CPNS, Ini Syarat untuk Mendaftar

Siswa yang dinyatakan lolos di sekolah kedinasan milik Kemenkumham juga bisa kuliah secara gratis.

Editor: Sigit Nugroho
Sumber: Dok. Poltekip
SEKOLAH KEDINASAN KEMENKUMHAM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memiliki dua sekolah kedinasan, yaitu Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim). Pada tahun 2024, Poltekim dan Poltekip merger dan berubah nama menjadi Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin). (Sumber: Dok. Poltekip) 

Formasi sekolah Kedinasan Poltekip ditujukan bagi PNS di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditempatkan pada jajaran pemasyarakatan.

Sementara itu, Politeknik Imigrasi (Poltekim) adalah pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Keimigrasian dengan program kuliah selama 4 tahun setara dengan Strata 1 (S-1).

Setelah lulus akan ditempatkan dalam Jabatan Analis Keimigrasian. Formasi Sekolah Kedinasan Poltekim ditujukan bagi PNS di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditempatkan pada jajaran keimigrasian.

Baca juga: Atasi Pengangguran, Kemenkumham Buka Lowongan CPNS, 2.600 Peserta, Ada SLTA dan Disabilitas

Berdasarkan syarat penerimaan taruna taruni sekolah kedinasan Kemenkumham tahun 2024, berikut persyaratan yang harus kamu penuhi untuk mendaftar:

1. Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda)

2. Laki-laki / Perempuan

3. Pendidikan SLTA / Sederajat

4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut:

Formasi Umum dan Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat:

Usia pada tahun berjalan serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir).

Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat:

Usia pada tahun berjalan tidak lebih dari 26 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir).

5. Tinggi badan laki-laki minimal 170 cm, perempuan minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan

6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu dan tidak buta warna

Baca juga: Kemenkumham dan Universitas Pattimura Kerja Sama Peningkatan SDM di Bidang Kekayaan Intelektual

7. Bagi laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik pada telinga atau anggota badan lainnya

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved