Kuliah di Kedinasan Kemenkumham Bisa Gratis dan Jadi CPNS, Ini Syarat untuk Mendaftar

Siswa yang dinyatakan lolos di sekolah kedinasan milik Kemenkumham juga bisa kuliah secara gratis.

Editor: Sigit Nugroho
Sumber: Dok. Poltekip
SEKOLAH KEDINASAN KEMENKUMHAM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memiliki dua sekolah kedinasan, yaitu Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim). Pada tahun 2024, Poltekim dan Poltekip merger dan berubah nama menjadi Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin). (Sumber: Dok. Poltekip) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memiliki dua sekolah kedinasan, yaitu Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim). 

Pada tahun 2024, Poltekim dan Poltekip merger dan berubah nama menjadi Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin). 

Penggabungan Poltekim dan Poltekip diresmikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Merger Poltekim dan Poltekip menjadi Poltekpin dilakukan untuk efisiensi dalam manajemen dan operasional bidang pendidikan di lingkungan Kemenkumham.

Siswa yang dinyatakan lolos di sekolah kedinasan milik Kemenkumham juga bisa kuliah gratis.

Sekolah kedinasan Kemenkumham berstatus ikatan dinas. 

Sehingga setelah lulus, kamu bisa menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di instansi milik Kemenkumham.

Jika kamu ingin mendaftar di sekolah kedinasan Kemenkumham, ketahui soal semua persyaratan yang diperlukan.

Hingga saat ini belum ada jadwal pendaftaran sekolah kedinasan 2025.

Namun, tidak ada salahnya kamu tahu persyaratan mendaftar sekolah kedinasan Kemenkumham.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Raih Penghargaan Badan Publik Informatif 2024

Syarat Daftar Sekolah Kedinasan Kemenkumham

Sebelum merger menjadi Poltekpin, Poltekip dan Poltekim adalah dua sekolah kedinasan berbeda milik Kemenkumham.

Sekolah kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) adalah pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Pemasyarakatan dengan program kuliah selama 4 tahun atau setara dengan Strata 1 (S1).

Biaya pendidikan di Poltekip dan Poltekim tidak dibebankan kepada taruna taruni karena seluruh biaya kuliah ditanggung pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN).

Setelah lulus akan ditempatkan dalam Jabatan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan atau Analis Pemasyarakatan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved