Kuliah di Kedinasan Kemenkumham Bisa Gratis dan Jadi CPNS, Ini Syarat untuk Mendaftar

Siswa yang dinyatakan lolos di sekolah kedinasan milik Kemenkumham juga bisa kuliah secara gratis.

Editor: Sigit Nugroho
Sumber: Dok. Poltekip
SEKOLAH KEDINASAN KEMENKUMHAM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memiliki dua sekolah kedinasan, yaitu Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim). Pada tahun 2024, Poltekim dan Poltekip merger dan berubah nama menjadi Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin). (Sumber: Dok. Poltekip) 

8. Bagi perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik pada anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan)

9. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan

10. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia sesuai kebutuhan organisasi

11. Tidak pernah putus studi/drop out (DO) dari Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya

12. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna/Taruni

13. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/pekerjaan dengan instansi/perusahaan lain

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Cek Kesiapan TPS Lokasi Khusus Jelang Pilkada Tahun 2024

14. Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai/formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan di atas (angka 1 hingga 13), juga harus memenuhi persyaratan:

  • Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah)
  • Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan bebas dari proses pemeriksaan atau bebas hukuman disiplin dari Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Wilayah masing-masing
  • Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2020 dan tahun 2021 minimal bernilai baik dan seluruh komponen/unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2022 pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG)
  • Khusus PPKP tahun 2021 dibuat menjadi 2 periode, yaitu periode I melalui aplikasi SIMPEG dan periode II dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 (format PPKP Periode II dapat diunduh pada pada laman https://catar.kemenkumham.go.id).

Demikian informasi mengenai syarat daftar sekolah kedinasan milik Kemenkumham. Informasi ini bisa menjadi bahan acuan para siswa dalam mempersiapkan pendaftaran sekolah kedinasan 2025. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Daftar Sekolah Kedinasan Kemenkumham, Bisa Kuliah Gratis Lulus Jadi CPNS", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/edu/read/2025/04/07/201228671/syarat-daftar-sekolah-kedinasan-kemenkumham-bisa-kuliah-gratis-lulus-jadi?page=all#page2.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved