Senin, 27 April 2026

Lebaran 2025

Saking Geramnya, Dedi Mulyadi Minta Bantuan Polisi soal Kades Klapanunggal Minta THR

Gubernur Dedi Mulyadi memberanikan diri minta bantuan polisi untuk menangani kasus Kepala Desa Klapanunggal yang minta THR terang-terangan

|
Kolase foto/istimewa
MINTA BANTUAN POLISI - Gubernur Dedi Mulyadi memberanikan diri minta bantuan polisi untuk menangani kasus Kepala Desa Klapanunggal 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur Dedi Mulyadi memberanikan diri minta bantuan polisi untuk menangani kasus Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin terang-terangan minta tunjangan hari raya/THR.

Dedi Mulyadi sudah berkomunikasi langsung dengan pemimpin tertinggi polisi di Jawa Barat yakni Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiayagus.

Masalah yang dikomunikasikan Dedi Mulyadi dengan Kapolda Jawa Barat tak main-main sampai membuat geram.

Sebab, Kepala Desa Klapanunggal Ade Endang Saripudin yang berani bertindak kriminal seperti bak preman kampung.

Ade Endang Saripudin dengan terang-terangan meminta tunjangan hari raya (THR) Rp165 juta ke perusahaan di lingkup wilayah Kabupaten Bogor.

Baca juga: Viral Pemalakan Modus Minta THR, Pemerintah Diminta Tegas Tindak Ormas yang Ganggu Iklim Usaha

Permasalahan tersebut kini sudah diketahui Dedi Mulyadi dan mendapatkan atensi besar.

Dedi Mulyadi turun langsung memantau dan mengusut permasalahan tersebut.

Langkah yang sudah diambil yakni melakukan komunikasi dengan polisi untuk menangkap Kades Klapanunggal yang meminta THR.

"Sudah saya sampaikan ke Kapolda Jabar. Kita tunggu beberapa hari ini," kata Dedi Mulyadi kepada wartawan di rumah Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).

Menurut Dedi Mulyadi, tindakan Kades Klapanunggal tersebut harus diproses hukum.

Bahkan, Dedi Mulyadi menyamakan perbuatan Kades Klapanunggal tersebut sama seperti aksi preman di Bekasi.

"Saya cenderung ya Kades itu sama posisinya dengan preman di Bekasi. Artinya harus ada proses hukum yang dilakukan," ujar mantan Bupati Purwakarta tersebut.

Dedi Mulyadi menjelaskan, secara struktural kepala desa di bawah pembinaan dan tanggung jawab bupati.

"Itu dari sisi pembinaannya, aspek administratifnya karena dia SK-nya dikeluarkan oleh bupati," ucapnya.

Baca juga: Dedi Mulyadi Tegur Walkot Depok Usai Ijinkan ASN nya Pakai Mobil Dinas untuk Mudik.

Dedi Mulyadi menilai Kades Klapanunggal telah mengabaikan surat edaran (SE) yang dikeluarkan Gubernur di mana pejabat tidak boleh meminta atau memberi THR.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved