Berita Nasional

2 Prajurit yang Tembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Tidak Langsung Dipecat, Ini Penjelasan TNI

Dua prajurit TNI yang menembak mati tiga polisi di arena judi sabung ayam di Lampung tidak langsung dipecat. Begini penjelasan Dinas Penerangan TNI.

Platform X @hitampekat_2004
KOPKA BASAR DITANGKAP - Penampilan Kopka (Kopral Kepala) Basar saat ditangkap Polisi Militer (PM) usai menembak tiga anggota Polisi di Way Kanan, Lampung Selasa (18/3/2025). Dua prajurit TNI yang menembak mati tiga polisi di arena judi sabung ayam di Lampung tidak langsung dipecat. Begini penjelasan Dinas Penerangan TNI. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dua prajurit TNI yang menembak mati tiga polisi di arena judi sabung ayam di Lampung tidak langsung dipecat. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen Wahyu Yudhayana.

Wahyu Yudhayana menjelaskan, TNI masih menunggu proses hukum yang berjalan di peradilan militer sebelum menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap kedua prajurit tersebut.

Baca juga: 2 Anggota TNI Ditetapkan sebagai Tersangka Penembakan 3 Polisi hingga Tewas di Way Kanan Lampung

"Nanti ikuti proses hukumnya, karena di militer ini setelah menjalankan proses hukum, ada pidana tambahan, di Polri juga sama," kata Wahyu Yudhayana di Mabes TNI AD, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

"Pidana tambahan itu akan diberikan sesuai klasifikasi kesalahan di pidana militernya," lanjutnya.

"Kalau sekarang saya mengatakan dipecat, kurang bijak juga, karena kan masih berproses," ujar Wahyu Yudhayana.

Baca juga: Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung Masih Berstatus sebagai Saksi, Ini Penjelasan TNI

Meski begitu, Wahyu Yudhayana tetap membuka peluang bahwa kedua prajurit TNI itu bakal dipecat akibat perbuatan yang telah mereka lakukan.

Sebab, mereka telah menghilangkan nyawa orang lain, melakukan kegiatan ilegal, hingga kepemilikan senjata.

Wahyu menekankan, dua prajurit tersebut tidak taat, mengingat pimpinan TNI AD sudah melarang semua anggota melakukan kegiatan ilegal.

Baca juga: Penembakan Bos Rental Mobil, 2 Anggota TNI Dihukum Seumur Hidup dan Satu Lainnya Divonis 4 Tahun

"Pemberhentian tidak dengan hormat, pemecatan, itu akan menyertai vonis dari masalah hukumnya, sesuai tingkatannya," ujar dia.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer telah menetapkan dua prajurit sebagai tersangka dalam kasus penembakan polisi di  Way Kanan, Lampung.

Kopda B disangkakan Pasal 340 juncto 338, sementara Peltu YHL disangkakan Pasal 303 KUHP.

Kedua anggota TNI ini resmi dijadikan sebagai tersangka untuk upaya penyelidikan lebih lanjut, terkait tewasnya tiga polisi yang ditembak saat membubarkan judi sabung ayam.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemecatan TNI Penembak Polisi di Lampung Tunggu Hasil Pengadilan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved