Berita Nasional
2 Prajurit yang Tembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Tidak Langsung Dipecat, Ini Penjelasan TNI
Dua prajurit TNI yang menembak mati tiga polisi di arena judi sabung ayam di Lampung tidak langsung dipecat. Begini penjelasan Dinas Penerangan TNI.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dua prajurit TNI yang menembak mati tiga polisi di arena judi sabung ayam di Lampung tidak langsung dipecat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen Wahyu Yudhayana.
Wahyu Yudhayana menjelaskan, TNI masih menunggu proses hukum yang berjalan di peradilan militer sebelum menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap kedua prajurit tersebut.
Baca juga: 2 Anggota TNI Ditetapkan sebagai Tersangka Penembakan 3 Polisi hingga Tewas di Way Kanan Lampung
"Nanti ikuti proses hukumnya, karena di militer ini setelah menjalankan proses hukum, ada pidana tambahan, di Polri juga sama," kata Wahyu Yudhayana di Mabes TNI AD, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
"Pidana tambahan itu akan diberikan sesuai klasifikasi kesalahan di pidana militernya," lanjutnya.
"Kalau sekarang saya mengatakan dipecat, kurang bijak juga, karena kan masih berproses," ujar Wahyu Yudhayana.
Baca juga: Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung Masih Berstatus sebagai Saksi, Ini Penjelasan TNI
Meski begitu, Wahyu Yudhayana tetap membuka peluang bahwa kedua prajurit TNI itu bakal dipecat akibat perbuatan yang telah mereka lakukan.
Sebab, mereka telah menghilangkan nyawa orang lain, melakukan kegiatan ilegal, hingga kepemilikan senjata.
Wahyu menekankan, dua prajurit tersebut tidak taat, mengingat pimpinan TNI AD sudah melarang semua anggota melakukan kegiatan ilegal.
Baca juga: Penembakan Bos Rental Mobil, 2 Anggota TNI Dihukum Seumur Hidup dan Satu Lainnya Divonis 4 Tahun
"Pemberhentian tidak dengan hormat, pemecatan, itu akan menyertai vonis dari masalah hukumnya, sesuai tingkatannya," ujar dia.
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer telah menetapkan dua prajurit sebagai tersangka dalam kasus penembakan polisi di Way Kanan, Lampung.
Kopda B disangkakan Pasal 340 juncto 338, sementara Peltu YHL disangkakan Pasal 303 KUHP.
Kedua anggota TNI ini resmi dijadikan sebagai tersangka untuk upaya penyelidikan lebih lanjut, terkait tewasnya tiga polisi yang ditembak saat membubarkan judi sabung ayam.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemecatan TNI Penembak Polisi di Lampung Tunggu Hasil Pengadilan"
Way Kanan Lampung
Polres Way Kanan
judi sabung ayam
tni tembak polisi
tentara tembak polisi
penembakan polisi di Lampung
penembakan polisi
penembakan
polisi ditembak di Lampung
ditembak
Brigjen Wahyu Yudhayana
Wahyu Yudhayana
Roy Suryo dan Pengamat Lakukan Tekanan, Erick Thohir Tetap tak Mau Mundur dari Ketum PSSI |
![]() |
---|
ACC Pidanakan Debitur yang Gadaikan Mobil Kredit, Pelaku Divonis Penjara 8 Bulan |
![]() |
---|
Fokus Tangani Kebutaan Bawaan Anak, Optik Tunggal Dianugerahi Penghargaan Djoko Sarwono |
![]() |
---|
Reaksi Menteri Keuangan Purbaya Usai Digugat Tutut Soeharto di PUTN |
![]() |
---|
Tahun 2026 Pemerintah Kasih Rp1 Triliun ke Yogyakarta, Naik 2 Kali Lipat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.