Dua Mobil Dinas Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Dirusak Massa yang Tolak Revisi RUU TNI

Unjuk rasa menolak pengesahan Revisi RUU TNI berimbas pada perusakan dua mobil dinas milik Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (25/3/2025).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Ramadhan LQ
MOBIL SATLANTAS DIRUSAK - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi sebut, massa yang melakukan aksi penolakan terhadap pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) merusak dua mobil dinas milik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota. (Foto arsip 22 Agustus 2024, WartaKota/Ramadhan LQ) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Massa yang melakukan aksi penolakan terhadap pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) merusak dua mobil dinas milik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota.

Perusakan ini terjadi di depan Pos Pelayanan Mega Bekasi Hypermall, Jalan Ahmad Yani, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (25/3/2025) pukul 17.30 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa kejadian itu berawal saat sekelompok orang menggelar demonstrasi di depan Gerbang Tol Bekasi Barat yang menolak pengesahan RUU TNI

"Namun, pelaku dan kawan-kawan telah melakukan aksi perusakan terhadap dua kendaraan mobil dinas milik Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota yang terparkir di area parkir Pos Pelayanan Mega Bekasi Hypermall," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).

Kedua mobil yang dirusak adalah Daihatsu Luxio dengan nomor polisi 11079-35 dan Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi 11061-35.

Baca juga: Perusakan Fasilitas Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Delapan Orang Diperiksa Polisi

Mobil Daihatsu Luxio mengalami kerusakan retak serta pecah pada bagian depan.

Bagian sekeliling kendaraan tersebut pun dicoret menggunakan pilox merah dengan tulisan “tolak RUU TNI.”

Sedangkan mobil Daihatsu Grandmax mengalami kerusakan akibat dicoret-coret menggunakan pilox merah pada bagian bodi mobil bagian atas sebelah kiri dengan coretan berisi kata yang memaki TNI dan mencoret bagian bodi di atas kaca depan pengemudi.

"Selanjutnya, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota untuk pengusutan lebih lanjut,” tutur Ade Ary.

Tidak Bisa Digunakan

Sementara itu, ruangan rapat paripurna DPRD Kota Bekasi tidak bisa difungsikan atau digunakan untuk sementara waktu mulai Rabu (26/3/2025).

Demikian dikatakan Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim.

Arif mengatakan bahwa sejumlah fasilitas di ruangan rusak dan berantakan setelah sejumlah demonstran masuk.

"Sekarang, gedung rapat paripurna dipasangi police line. Tidak bisa digunakan. Kami belum tahu kapan bisa digunakan kembali," kata Arif, Rabu (26/3/2025).

Arif menjelaskan bahwa berdasarkan tidak bisa difungsikannya ruang rapat paripurna itu, aktivitas penyampaian aspirasi dari masyarakat serta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasin melalui jajarannya ke pimpinan pun menjadi tertunda.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved