Berita Nasional

AHY Sebut Pos Kementerian dan Lembaga Butuh Keahlian Prajurit TNI tapi Bukan Kembali ke Orde Baru

AHY klaim dengan disahkannya RUU TNI oleh DPR tidak serta merta mengembalikan peran TNI seperti masa orde baru atau dwifungsi ABRI.

Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah
UU TNI - Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY mengatakan revisi UU TNI bukan mengembalikan dwifungsi ABRI seperti di jaman orde baru. 

Megawati menduga bahwa pengguliran revisi dua aturan tersebut sebagai upaya untuk menyetarakan dua institusi, yakni TNI dan Polri.

Megawati pun tak setuju apabila kedudukan TNI dan Polri ke depan disetarakan.

"Sampai saya bilang gini, kalau disetarakan artinya kalau AURI-nya (TNI AU) punya pesawat, berarti polisinya juga mesti punya pesawat dong," ujar Megawati, dikutip dari Youtube Official iNews.

"Kalau begitu pikiran saya, ada yang bilang 'oh enggak begitu, Bu. Ini persoalan umur'. Ya persoalan umur ya sudah saja enggak perlu disetarakan-setarakan, gitu, apa tho maunya?" kata dia.

Baca juga: PDI-P, Oposisi Rasa Koalisi di RUU TNI... Megawati pun menyinggung pihak-pihak yang mendorong revisi UU TNI dan Polri agar melihat kembali Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri.

Ia lantas heran mengapa TNI dan Polri ingin disetarakan, padahal sudah ada TAP MPR Nomor VI/MPR/2000.

"Saya yang memisahkan karena TAP MPR harus dijalankan, yaitu memisahkan antara TNI dan Polri. Lah kok sekarang disetarakan, saya enggak ngerti maksudnya? Apa? Mbok sudah enggak usah deh di-ini, ini, dulu," tegas dia.

(Tribunnews/Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved