Berita Nasional
AHY Sebut Pos Kementerian dan Lembaga Butuh Keahlian Prajurit TNI tapi Bukan Kembali ke Orde Baru
AHY klaim dengan disahkannya RUU TNI oleh DPR tidak serta merta mengembalikan peran TNI seperti masa orde baru atau dwifungsi ABRI.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) klaim dengan disahkannya RUU TNI oleh DPR tidak serta merta mengembalikan peran TNI seperti masa orde baru atau dwifungsi ABRI.
Pernyataan ini dikatakan usai Revisi Undang-Undang (RUU) TNI menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI pada Kamis (20/3/2025) kemarin.
"Tidak benar kalau kemudian ini akan mengembalikan ke masa orde baru, ini tidak benar, atau dwifungsi ABRI," kata AHY saat ditemui di Gedung Puri Ardhya Garini, Halim Perdanakusuma Jakarta, Sabtu (22/3/2025).
Terkait hal ini AHY menuding terdapat kesimpangsiuran narasi di tengah masyarakat mengenai RUU TNI tersebut.
Baca juga: UU TNI Akhirnya Disahkan, Pengamat Minta Diawasi Ketat untuk Hindari Penyimpangan
Ia menyebut, publik semestinya harus melihat secara detail perihal perbedaan yang terdapat dalam UU TNI sebelum dan sesudah mengalami perubahan.
AHY pun menyebut salah satu isi UU yang kerap dipersoalkan selama ini yakni terkait batas usia pensiun anggota TNI.
Secara internal, TNI kata AHY, memiliki kepentingan untuk meninjau apakah terkait relevansi usia pensiun prajurit dengan kondisi yang ada saat ini.
"Karena ini adalah produk sebelum-sebelumnya dihadapkan dengan kondisi perkembangan hari ini, tentunya bisa ada penyesuaian-penyesuaian," ujarnya.
AHY juga menyikapi soal bertambahnya pos-pos Kementerian dan Lembaga yang nantinya bisa diisi oleh prajurit aktif.
Menurut AHY, masih terdapat pos-pos di Kementerian dan Lembaga yang saat ini kata dia masih membutuhkan keahlian dari prajurit TNI.
Baca juga: Pengesahan RUU TNI Tuai Polemik, Puan Maharani Minta Semua Pihak Menahan Diri
Selain itu lanjut dia, Kementerian dan lembaga yang telah diatur tersebut dianggapnya masih relevan jika nantinya diisi oleh TNI.
"Sebetulnya lima lembaga tersebut juga masih banyak peran yang bisa dijalankan dan memang ada relevansinya dengan tugas-tugas TNI khususnya dalam OMSP (Operasi Militer Selain Perang)," ucap anak sulung Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), sebagai undang-undang.
Keputusan itu ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II saat Rapat Paripurna ke-15, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Adapun sidang pengambilan keputusan ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI seperti Saan Mustopa, Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir.
Hendardi Menilai Presiden Prabowo Melanggar Undang Undang, Publik Harus Menolak, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Tergusur Pariwisata, 12.000 Hektar Sawah di Bali Hilang Dalam Satu Dekade |
![]() |
---|
PK Gugur Karena Absen! Silfester Matutina Terancam Dieksekusi Kejari |
![]() |
---|
Ini Antisipasi Polisi Apabila Demo Buruh Tumpah ke Jalan Tol Dalam Kota |
![]() |
---|
Sudewo Tak Jadi Tersangka, Ratusan Warga Pati Siap Geruduk KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.