Berita Nasional
AHY Sebut Pos Kementerian dan Lembaga Butuh Keahlian Prajurit TNI tapi Bukan Kembali ke Orde Baru
AHY klaim dengan disahkannya RUU TNI oleh DPR tidak serta merta mengembalikan peran TNI seperti masa orde baru atau dwifungsi ABRI.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) klaim dengan disahkannya RUU TNI oleh DPR tidak serta merta mengembalikan peran TNI seperti masa orde baru atau dwifungsi ABRI.
Pernyataan ini dikatakan usai Revisi Undang-Undang (RUU) TNI menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI pada Kamis (20/3/2025) kemarin.
"Tidak benar kalau kemudian ini akan mengembalikan ke masa orde baru, ini tidak benar, atau dwifungsi ABRI," kata AHY saat ditemui di Gedung Puri Ardhya Garini, Halim Perdanakusuma Jakarta, Sabtu (22/3/2025).
Terkait hal ini AHY menuding terdapat kesimpangsiuran narasi di tengah masyarakat mengenai RUU TNI tersebut.
Baca juga: UU TNI Akhirnya Disahkan, Pengamat Minta Diawasi Ketat untuk Hindari Penyimpangan
Ia menyebut, publik semestinya harus melihat secara detail perihal perbedaan yang terdapat dalam UU TNI sebelum dan sesudah mengalami perubahan.
AHY pun menyebut salah satu isi UU yang kerap dipersoalkan selama ini yakni terkait batas usia pensiun anggota TNI.
Secara internal, TNI kata AHY, memiliki kepentingan untuk meninjau apakah terkait relevansi usia pensiun prajurit dengan kondisi yang ada saat ini.
"Karena ini adalah produk sebelum-sebelumnya dihadapkan dengan kondisi perkembangan hari ini, tentunya bisa ada penyesuaian-penyesuaian," ujarnya.
AHY juga menyikapi soal bertambahnya pos-pos Kementerian dan Lembaga yang nantinya bisa diisi oleh prajurit aktif.
Menurut AHY, masih terdapat pos-pos di Kementerian dan Lembaga yang saat ini kata dia masih membutuhkan keahlian dari prajurit TNI.
Baca juga: Pengesahan RUU TNI Tuai Polemik, Puan Maharani Minta Semua Pihak Menahan Diri
Selain itu lanjut dia, Kementerian dan lembaga yang telah diatur tersebut dianggapnya masih relevan jika nantinya diisi oleh TNI.
"Sebetulnya lima lembaga tersebut juga masih banyak peran yang bisa dijalankan dan memang ada relevansinya dengan tugas-tugas TNI khususnya dalam OMSP (Operasi Militer Selain Perang)," ucap anak sulung Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), sebagai undang-undang.
Keputusan itu ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II saat Rapat Paripurna ke-15, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Adapun sidang pengambilan keputusan ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI seperti Saan Mustopa, Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Pengesahan UU TNI ini tidak mendapat penolakan dari delapan fraksi di DPR RI.
Dukungan Megawati Soekarnoputri
Revisi Undang-Undang (UU) TNI mendapatkan dukungan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk disahkan.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPP PDIP Puan Maharani dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Padahal sebelumnya Megawati sempat menyatakan penolakannya terhadap revisi UU TNI yang sarat kontroversi.
"Mendukung, karena memang sesuai dengan apa yang diharapkan," ungkap Puan.
Puan mengungkapkan apa alasan Megawati sampai berubah pikiran hingga mendukung Revisi UU TNI disahkan.
Menurutnya ada poin-poin perubahan dalam RUU TNI yang disahkan DPR sudah sesuai dengan harapan Megawati.
Hanya saja Puan tidak menjelaskan secara pasti apakah dukunga tersebut jadi pertanda PDI-P masuk pemerintahan.
Puan justru hanya menyebut bahwa apa yang dilakukan mereka sekarang ini bergotong-royong dengan pemerintah.
Dia tidak menjawab secara terang apakah kini PDI-P sudah tak lagi menjadi oposisi atau tidak.
"Kami di sini, di DPR bersama-sama bergotong-royong, akan bersama dengan pemerintah demi bangsa negara," kata ketua DPR ini.
Baca juga: Detik-detik Tepuk Tangan Meriah DPR RI Saat Revisi UU TNI Disahkan
Sebelumnya, Megawati mengaku tak setuju jika Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Undang-Undang tentang Perubahan Ke-3 atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia direvisi.
Hal ini disampaikan Megawati ketika berpidato dalam acara Musyawarah Kerja Nasional Partai Perindo 2024 di MNC Tower, Jakarta, 30 Juli 2024 tahun lalu.
Megawati menduga bahwa pengguliran revisi dua aturan tersebut sebagai upaya untuk menyetarakan dua institusi, yakni TNI dan Polri.
Megawati pun tak setuju apabila kedudukan TNI dan Polri ke depan disetarakan.
"Sampai saya bilang gini, kalau disetarakan artinya kalau AURI-nya (TNI AU) punya pesawat, berarti polisinya juga mesti punya pesawat dong," ujar Megawati, dikutip dari Youtube Official iNews.
"Kalau begitu pikiran saya, ada yang bilang 'oh enggak begitu, Bu. Ini persoalan umur'. Ya persoalan umur ya sudah saja enggak perlu disetarakan-setarakan, gitu, apa tho maunya?" kata dia.
Baca juga: PDI-P, Oposisi Rasa Koalisi di RUU TNI... Megawati pun menyinggung pihak-pihak yang mendorong revisi UU TNI dan Polri agar melihat kembali Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri.
Ia lantas heran mengapa TNI dan Polri ingin disetarakan, padahal sudah ada TAP MPR Nomor VI/MPR/2000.
"Saya yang memisahkan karena TAP MPR harus dijalankan, yaitu memisahkan antara TNI dan Polri. Lah kok sekarang disetarakan, saya enggak ngerti maksudnya? Apa? Mbok sudah enggak usah deh di-ini, ini, dulu," tegas dia.
(Tribunnews/Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Hendardi Menilai Presiden Prabowo Melanggar Undang Undang, Publik Harus Menolak, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Tergusur Pariwisata, 12.000 Hektar Sawah di Bali Hilang Dalam Satu Dekade |
![]() |
---|
PK Gugur Karena Absen! Silfester Matutina Terancam Dieksekusi Kejari |
![]() |
---|
Ini Antisipasi Polisi Apabila Demo Buruh Tumpah ke Jalan Tol Dalam Kota |
![]() |
---|
Sudewo Tak Jadi Tersangka, Ratusan Warga Pati Siap Geruduk KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.