Ramadan 2025

Laskar Merah Putih Larang Jajarannya Minta THR ke Masyarakat dan Pengusaha

Laskar Merah Putih Larang Jajarannya Minta THR ke Masyarakat dan Pengusaha. Termasuk ajukan proposal meminta THR ke pengusaha

zoom-inlihat foto Laskar Merah Putih Larang Jajarannya Minta THR ke Masyarakat dan Pengusaha
Istimewa
LMP LARANG THR - Ketua Umum Laskar Merah Putih (LMP), HM Arsyad Cannu secara tegas melarang seluruh jajarannya meminta atau mengajukan proposal THR kepada masyarakat maupun kalangan pengusaha. Larangan ini disampaikan untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap LMP. (Istimewa)

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ketua Umum Laskar Merah Putih (LMP), HM Arsyad Cannu secara tegas melarang seluruh jajarannya meminta atau mengajukan proposal THR kepada masyarakat maupun kalangan pengusaha. 

Larangan ini disampaikan untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap LMP.

Markas Besar LMP, kata dia telah mengirimkan surat edaran larangan meminta THR kepada seluruh jajaran organisasi, mulai dari Markas Daerah hingga Markas Ranting di seluruh Indonesia.

Baca juga: Kronologi Laskar Merah Putih Lempari Kantor Dinkes Kab Bekasi dengan Sampah, Tanah Merah, dan Air AC

Laskar Merah Putih, kata dia, harus menjadi contoh organisasi yang menjaga etika dan tidak menyalahgunakan posisinya untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

“Tidak ada ruang di LMP untuk praktik pungutan uang atau pengajuan proposal THR yang merusak citra organisasi,” tegas Arsyad Cannu dalam pernyataannya, Sabtu (22/3/2025).

Ada tiga poin penting yang menjadi perhatian khusus Arsyad Cancu terkait maraknya isu oknum minta-minta THR.

Yakni seluruh jajaran Laskar Merah Putih dilarang keras melakukan pungutan uang atau mengajukan proposal THR dalam bentuk apapun kepada masyarakat maupun pengusaha.

Setiap anggota diingatkan untuk senantiasa menjaga nama baik Laskar Merah Putih, tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan dan mencemarkan reputasi organisasi.

"Siapa saja yang melanggar, Markas Besar Laskar Merah Putih akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku," tegasnya.

Sebagai Ketua Umum LMP Arsyad Cannu 
menekankan, instruksi ini bukan sekadar formalitas.

Hal ini, katanya bentuk komitmen LMP untuk tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kepedulian terhadap masyarakat.

Baca juga: Laskar Merah Putih Desak Bawaslu Jakarta Timur Usut Tuntas Kecurangan di TPS 28 Pinang Ranti

“Kami mengajak seluruh jajaran untuk memahami betul bahwa keberadaan Laskar Merah Putih untuk membantu dan melayani masyarakat, bukan membebani mereka,” tutur Arsyad Cannu.

Untuk memastikan instruksi ini dilaksanakan secara konsisten, Markas Besar Laskar Merah Putih akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh jajaran.

Masyarakat juga diminta untuk melaporkan jika menemukan praktik yang bertentangan dengan instruksi ini.

Larangan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh anggota Laskar Merah Putih dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

“Kami ucapkan terima kasih atas perhatian dan kerjasama seluruh jajaran. Mari kita jaga bersama nama baik organisasi,” ujar Arsyad Cannu.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved