Berita Regional
Hanya Berlaku Sekali, Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Informasinya
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan percepatan jadwal penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Simak informasinya.
Editor:
Irwan Wahyu Kintoko
ISTIMEWA
HAPUS DENDA PAJAK KENDARAAN - Ilustrasi pajak kendaraan. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan percepatan jadwal penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Simak informasinya.
"Jika ada yang meminta pungutan di luar kebijakan sesuai SK Gubernur, cukup laporkan ke media sosial, nanti kami akan tanggapi," katanya.
Dengan adanya kebijakan ini, Dedi Mulyadi berharap warga Jawa Barat dapat menikmati mudik dan merayakan Idul Fitri tanpa terbebani oleh pajak kendaraan yang menunggak.
"Semoga semuanya sehat dan bisa menjalankan mudik serta Lebaran dengan riang gembira," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dedi Mulyadi Geser Jadwal Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan ke 20 Maret 2025"
Tags
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi
Denda Pajak Kendaraan Bermotor
pemutihan pajak kendaraan
pajak kendaraan bermotor
bayar pajak kendaraan
pajak kendaraan
Berita Terkait:#Berita Regional
| Geger! Purnawirawan TNI Ditemukan Tewas di Halaman LPKA Kupang |
|
|---|
| Kakek Tarman Diduga Spesialis Tipu Gadis Muda untuk Dinikahi |
|
|---|
| Terungkap, Ini Identitas Jasad Perempuan Tanpa Busana yang Ditemukan di Sungai Citarum Karawang |
|
|---|
| Bukan Puting Beliung, Ini Penyebab Angin Kencang di Tangerang Selatan |
|
|---|
| Viral, Menu MBG Berupa Kentang dan Pangsit di Depok Jawa Barat, Ini Kata Kepala BGN Dadan Hindayana |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.