Berita Regional

Hanya Berlaku Sekali, Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Informasinya

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan percepatan jadwal penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Simak informasinya.

ISTIMEWA
HAPUS DENDA PAJAK KENDARAAN - Ilustrasi pajak kendaraan. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan percepatan jadwal penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Simak informasinya. 

"Jika ada yang meminta pungutan di luar kebijakan sesuai SK Gubernur, cukup laporkan ke media sosial, nanti kami akan tanggapi," katanya.

Dengan adanya kebijakan ini, Dedi Mulyadi berharap warga Jawa Barat dapat menikmati mudik dan merayakan Idul Fitri tanpa terbebani oleh pajak kendaraan yang menunggak.

"Semoga semuanya sehat dan bisa menjalankan mudik serta Lebaran dengan riang gembira," katanya.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dedi Mulyadi Geser Jadwal Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan ke 20 Maret 2025"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved