Berita Regional
Hanya Berlaku Sekali, Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Informasinya
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan percepatan jadwal penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Simak informasinya.
Editor:
Irwan Wahyu Kintoko
ISTIMEWA
HAPUS DENDA PAJAK KENDARAAN - Ilustrasi pajak kendaraan. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan percepatan jadwal penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Simak informasinya.
"Jika ada yang meminta pungutan di luar kebijakan sesuai SK Gubernur, cukup laporkan ke media sosial, nanti kami akan tanggapi," katanya.
Dengan adanya kebijakan ini, Dedi Mulyadi berharap warga Jawa Barat dapat menikmati mudik dan merayakan Idul Fitri tanpa terbebani oleh pajak kendaraan yang menunggak.
"Semoga semuanya sehat dan bisa menjalankan mudik serta Lebaran dengan riang gembira," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dedi Mulyadi Geser Jadwal Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan ke 20 Maret 2025"
Tags
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi
Denda Pajak Kendaraan Bermotor
pemutihan pajak kendaraan
pajak kendaraan bermotor
bayar pajak kendaraan
pajak kendaraan
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Berita Regional
Usulan Pemakzulan Dedi Mulyadi Akan Disampaikan ke DPRD Jabar, SP3JB Klaim Punya Argumen Kuat |
![]() |
---|
Fortinet Accelerate Asia 2025 Surabaya, Hypernet Technologies Perkuat Ekosisitem Keamanan Digital |
![]() |
---|
Tiga Bakteri Lolos Skrining Tim Gizi BGN, Jadi Penyebab Ratusan Siswa di Sleman Keracunan |
![]() |
---|
Kepala Desa Cianaga Ketahuan Bohong, Ibu Anak Tewas Karena Cacingan Bukan ODGJ |
![]() |
---|
Viral Guru di Lampung Ancam Cekik Siswa di Tengah Upacara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.