Berita Regional
Hanya Berlaku Sekali, Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Informasinya
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan percepatan jadwal penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Simak informasinya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan percepatan jadwal penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Semula dijadwalkan mulai 11 April 2025, kini kebijakan tersebut dimajukan menjadi 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Dedi Mulyadi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini agar dapat membayar pajak kendaraan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
Baca juga: Dedi Mulyadi Ampuni Warga Jabar yang Nunggak Pajak Kendaraan, Tunggakan 2024 ke Bawah Dihapuskan
"Ayo datang ke kantor Samsat, daripada duit disimpan di dompet atau di bank, nanti Lebaran kepakai," kata Dedi Mulyadi dalam video yang diunggah di media sosial dan dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/5/2025).
"Habis Lebaran, duitnya buat bayar pajak kendaraan habis lho, padahal kami sudah ampuni, ayo bayar pajak ya, mulai hari Kamis 20 Maret sampai 6 Juni 2025," lanjutnya.
Dedi Mulyadi juga menekankan pengampunan pajak ini hanya dilakukan sekali.
Baca juga: Dedi Mulyadi Sebut Pembayaran Pajak Kendaraan Bisa dengan Cara Dicicil hingga Tidak Perlu Cari KTP
"Jangan sia-siakan kesempatan ini karena pengampunan pajak ini hanya dilakukan sekali saja, setelah itu, masih menunggak juga, ingat lho, motor Anda tidak bisa lewat jalan kabupaten, jalan provinsi," ucap Dedi.
"Hayo mau lewat jalan mana? Mau jalan langit karena belum disertifikatkan? Tidak akan bisa," katanya lantas tersenyum.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini, Dedi Mulyadi akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat yang menetapkan prosedur pembayaran pajak kendaraan tanpa biaya tunggakan.
Baca juga: Info Penting, Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor Siap-siap Didatangi Polisi di Rumah
Berikut langkah-langkahnya:
1. Bawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti biasa.
2. Kunjungi kantor Samsat terdekat.
3. Petugas akan memeriksa kelengkapan surat kendaraan berikut jumlah tunggakan yang ada.
4. Tunggakan otomatis dihapus, dan pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun 2025.
Baca juga: Pemprov Jabar Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024, Ini Kata Sekda Bogor
Dedi Mulyadi juga mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap pungutan liar.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi
Denda Pajak Kendaraan Bermotor
pemutihan pajak kendaraan
pajak kendaraan bermotor
bayar pajak kendaraan
pajak kendaraan
Usulan Pemakzulan Dedi Mulyadi Akan Disampaikan ke DPRD Jabar, SP3JB Klaim Punya Argumen Kuat |
![]() |
---|
Fortinet Accelerate Asia 2025 Surabaya, Hypernet Technologies Perkuat Ekosisitem Keamanan Digital |
![]() |
---|
Tiga Bakteri Lolos Skrining Tim Gizi BGN, Jadi Penyebab Ratusan Siswa di Sleman Keracunan |
![]() |
---|
Kepala Desa Cianaga Ketahuan Bohong, Ibu Anak Tewas Karena Cacingan Bukan ODGJ |
![]() |
---|
Viral Guru di Lampung Ancam Cekik Siswa di Tengah Upacara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.