Berita Regional
Dedi Mulyadi Sebut Pembayaran Pajak Kendaraan Bisa dengan Cara Dicicil hingga Tidak Perlu Cari KTP
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan pembayaran pajak kendaraan roda dua dan empat bisa dengan cara dicicil melalui aplikasi T Samsat.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan pembayaran pajak kendaraan roda dua dan empat bisa dengan cara dicicil melalui aplikasi T Samsat.
Namun pada pelaksanaannya, ada wajib pajak yang mengeluhkan kesulitan atau ada permasalahan dalam membayar pajak, terutama bagi kendaraan seken.
"Yang jadi problem, bayar pajak harus nyari KTP pemilik pertama dari kendaraan bermotor," kata Dedi Mulyadi kepada Kompas.com, Sabtu (15/3/2025).
Baca juga: Cari Kepala Desa yang Marah Bangunan Liar di Kali Sepak Dibongkar, Dedi Mulyadi: Mana yang Marah?
Menyelesaikan masalah itu, Dedi Mulyadi mengatakan akan membuat Peraturan Gubernur.
Di Peraturan Gubernur itu akan diatur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik pertama kendaraan adalah pemerintah sebagai pihak yang memungut pajak kendaraan bermotor.
"(Mencari KTP pemilik pertama) Bukan kewajiban wajib pajak tetapi kewajiban kami penyelenggara pemerintah atau penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor," ucap Dedi Mulyadi.
Baca juga: Pramono Anung Harus Koordinasi dengan Dedi Mulyadi untuk Tertibkan Bangunan Ilegal di Hulu Jakarta
"Nanti Bapenda tinggal menghubungi Dinas Kependudukan, dan Dinas Kependudukan tinggal konfirmasi ke RT/RW, kan mudah," lanjutnya.
"Wajib pajak tidak usah pusing cari KTP tangan pertama, itu tanggung jawab pemerintah," kata Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi mengatakan, pihaknya sudah menelepon Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk membuat regulasi wajib pajak kendaraan bermotor tidak usah disibukkan dengan mencari KTP pemilik pertama kendaraan.
Baca juga: Dedi Mulyadi Cari Kepala Desa yang Marah Saat Bangunan Liar di Bantaran Kali Sepak Bekasi Dibongkar
Seluruh kelengkapan itu, kata Dedi Mulyadi, menjadi kewajiban Pemprov Jabar melalui kantor Samsat di setiap kota/kabupaten.
"Barangkali ini jadi terobosan baru dan ini langkah kami untuk memberi layanan terbaik bagi masyarakat Jawa Barat, terutama mereka yang memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor," kata Dedi Mulyadi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dedi Mulyadi Umumkan Bayar Pajak Kendaraan Tidak Usah Pusing Cari KTP"
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi
pajak kendaraan bermotor
bayar pajak kendaraan
cara bayar pajak kendaraan bermotor
cara mudah bayar pajak kendaraan
T Samsat
cara menghitung pajak kendaraan bermotor
pajak kendaraan
Usulan Pemakzulan Dedi Mulyadi Akan Disampaikan ke DPRD Jabar, SP3JB Klaim Punya Argumen Kuat |
![]() |
---|
Fortinet Accelerate Asia 2025 Surabaya, Hypernet Technologies Perkuat Ekosisitem Keamanan Digital |
![]() |
---|
Tiga Bakteri Lolos Skrining Tim Gizi BGN, Jadi Penyebab Ratusan Siswa di Sleman Keracunan |
![]() |
---|
Kepala Desa Cianaga Ketahuan Bohong, Ibu Anak Tewas Karena Cacingan Bukan ODGJ |
![]() |
---|
Viral Guru di Lampung Ancam Cekik Siswa di Tengah Upacara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.