Berita Regional

Dedi Mulyadi Sebut Pembayaran Pajak Kendaraan Bisa dengan Cara Dicicil hingga Tidak Perlu Cari KTP

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan pembayaran pajak kendaraan roda dua dan empat bisa dengan cara dicicil melalui aplikasi T Samsat.

Wartakotalive/Hironimus Rama
BAYAR PAJAK KENDARAAN MELALUI APLIKASI - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (kanan), saat ditemui di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025). Dedi Mulyadi menyampaikan pembayaran pajak kendaraan roda dua dan empat bisa dengan cara dicicil melalui aplikasi T Samsat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan pembayaran pajak kendaraan roda dua dan empat bisa dengan cara dicicil melalui aplikasi T Samsat.

Namun pada pelaksanaannya, ada wajib pajak yang mengeluhkan kesulitan atau ada permasalahan dalam membayar pajak, terutama bagi kendaraan seken.

"Yang jadi problem, bayar pajak harus nyari KTP pemilik pertama dari kendaraan bermotor," kata Dedi Mulyadi kepada Kompas.com, Sabtu (15/3/2025).

Baca juga: Cari Kepala Desa yang Marah Bangunan Liar di Kali Sepak Dibongkar, Dedi Mulyadi: Mana yang Marah?

Menyelesaikan masalah itu, Dedi Mulyadi mengatakan akan membuat Peraturan Gubernur.

Di Peraturan Gubernur itu akan diatur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik pertama kendaraan adalah pemerintah sebagai pihak yang memungut pajak kendaraan bermotor.

"(Mencari KTP pemilik pertama) Bukan kewajiban wajib pajak tetapi kewajiban kami penyelenggara pemerintah atau penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor," ucap Dedi Mulyadi.

Baca juga: Pramono Anung Harus Koordinasi dengan Dedi Mulyadi untuk Tertibkan Bangunan Ilegal di Hulu Jakarta

"Nanti Bapenda tinggal menghubungi Dinas Kependudukan, dan Dinas Kependudukan tinggal konfirmasi ke RT/RW, kan mudah," lanjutnya.

"Wajib pajak tidak usah pusing cari KTP tangan pertama, itu tanggung jawab pemerintah," kata Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi mengatakan, pihaknya sudah menelepon Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk membuat regulasi wajib pajak kendaraan bermotor tidak usah disibukkan dengan mencari KTP pemilik pertama kendaraan. 

Baca juga: Dedi Mulyadi Cari Kepala Desa yang Marah Saat Bangunan Liar di Bantaran Kali Sepak Bekasi Dibongkar

Seluruh kelengkapan itu, kata Dedi Mulyadi, menjadi kewajiban Pemprov Jabar melalui kantor Samsat di setiap kota/kabupaten.

"Barangkali ini jadi terobosan baru dan ini langkah kami untuk memberi layanan terbaik bagi masyarakat Jawa Barat, terutama mereka yang memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor," kata Dedi Mulyadi.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dedi Mulyadi Umumkan Bayar Pajak Kendaraan Tidak Usah Pusing Cari KTP"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved