Viral Media Sosial

Dedi Mulyadi Ampuni Warga Jabar yang Nunggak Pajak Kendaraan, Tunggakan 2024 ke Bawah Dihapuskan

Kabar Baik Buat Warga Jabar, Dedi Mulyadi Ampuni Penunggak Pajak Kendaraan, Tunggakan 2024 ke Bawah Dihapuskan

Editor: Dwi Rizki
Instagram @dedimulyadi71
HAPUS PAJAK KENDARAAN - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dirinya membebaskan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi warga Jabar.  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi kembali membuat gebrakan di 100 hari kepemimpinannya. 

Kali ini, dirinya membebaskan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi warga Jabar. 

Seluruh tunggakan pajak kendaraan dari bulan Maret 2024 ke bawah dihapuskan. 

Kabar gembira itu disampaikan Dedi Mulyadi lewat status Instagramnya @dedimulyadi71 pada Selasa (18/3/2025). 

Dalam postingannya, pria yang akrab disapa Kang Dedi itu awalnya meminta maaf kepada warga Jabar atas kesalahannya.

Dirinya pun meminta maaf kepada warga Jabar karena belum bisa memberikan pelayanan yang optimal.

"Sebentar lagi lebaran nih, 1 Syawal 1446 Hijriyah, nah saya minta maaf nih apabila pemerintah provinsi jawa barat belum memberikan layanan yang terbaik bagi warganya," ungkap Kang Dedi.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya menyebutkan telah memaafkan seluruh warga Jabar yang telah menunggak pajak kendaraan. 

"Kami juga memaafkan kesalahan warga jabar yang sampai saat ini masih nunggak pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, apakah tidak bayar pajak karena sengaja atau tidak punya duit kalau punya duit," ungkap Kang Dedi

Dirinya mengingatkan kepada warga Jabar agar tidak protes apabila jalan-jalan di wilayah Provinsi Jabar rusak.

Alasannya, karena pajak kendaraan bermotor yang merupakan pendapatan Pemprov Jabar untuk memperbaiki jalan, katanya tidak kunjung dibayarkan. 

"Pajak gak mau bayar, (kendaraan) di jalan dipakai bolak balik, jangan protes kalau jalannya jelek karena tidak bayar pajak," imbuh Kang Dedi.

Meski demikian, dirinya menyampaikan Pemprov Jabar telah mengampuni para pengemplang pajak. 

Kang Dedi pun secara tegas menyebutkan seluruh tunggakan serta denda pajak yang terutang telah dihapuskan. 

"Nah kami pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan Bermotor nya, tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang jadi yang tunggakannya tahun 2024 ke belakang, berapa puluh tahun pun nunggak tidak usah dibayar, kami maafkan, dihapuskan," tegas Kang Dedi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved