Minyak Goreng
Kemendag Gagalkan Produksi MinyaKita 32 Ribu Botol yang Sudah Dikurangi Takarannya
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyegel perusahaan yang terbukti mendistribusikan minyak goreng Minyakita dengan volume tak sesuai.
Kedua perusahaan itu juga tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku serta melakukan pelanggaran, yaitu memproduksi atau menjual Minyakita seliter dengan ukuran 750 mililiter.
Kedua perusahaan tersebut sudah dalam penanganan Polda Banten dan mereka tidak bisa beroperasi lagi.
Kembali ke PT AEGA. Kesalahan kedua mereka adalah memproduksi Minyakita dengan minyak yang bukan bagian dari program pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) alias non-DMO.
Harga minyak non-DMO cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan minyak DMO.
• Prabowo Murka Kasus MinyaKita yang Isinya Disunat
Di sisi lain, perusahaan dilarang menjual Minyakita dengan harga yang melebihi batas yang sudah ditetapkan pemerintah.
Perusahaan akhirnya terdorong untuk melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran Minyakita agar tak mengalami kerugian.
"Ini minyak non-DMO. Bisa jadi dia ambil dari minyak komersial untuk diproduksi menjadi Minyakita dengan ukuran bukan 1 liter, hanya 750 mililiter," ujar Budi.
Kesalahan ketiga adalah PT AEGA memproduksi dan mendistribusikan Minyakita kemasan seliter yang ternyata volumenya tak sesuai.
Budi sempat menguji salah satu botol Minyakita hasil produksi PT AEGA yang dalam keterangan kemasannya tertera seliter. Ternyata, isinya hanya sebesar 800,25 mililiter.
Budi pun mengatakan bahwa PT AEGA telah disegel dan izinnya akan segera dicabut. Yang jelas, mereka sudah tidak bisa menjalankan usaha.
Tribunnews/Endrapto
Polres Metro Jakbar Tangkap Karyawan Pabrik MinyaKita Modus Kurangi Isi, Omzet Rp 800 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Polres Jakarta Barat Bongkar Produksi Minyakita Tanpa Izin, Pelaku Kurangi Isinya |
![]() |
---|
Mendag Sidak MinyaKita di Pasar Ciracas Sesuai Ukuran, Minta Bantuan Masyarakat Jika Ada Kecurangan |
![]() |
---|
Waspada, BPOM Temukan Kemasan MinyaKita Gunakan Izin Edar Palsu di Pasar Sukatani Depok |
![]() |
---|
Chandra Tegas, Minta Produsen MinyaKita Tarik Produk tak Sesuai Takaran dari Pasar di Depok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.