Minyak Goreng

Kemendag Gagalkan Produksi MinyaKita 32 Ribu Botol yang Sudah Dikurangi Takarannya

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyegel perusahaan yang terbukti mendistribusikan minyak goreng Minyakita dengan volume tak sesuai.

Tribunnews/Endrapta
SEGEL PRODUSEN SUNAT TAKARAN - Menteri Perdagangan Budi Santoso di pabrik PT Artha Eka Global Asia di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025). Kemendag menyegel pabrik PT Artha Eka Global Asia karena memproduksi Minyakita dengan takaran yang disunat. 

Kedua perusahaan itu juga tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku serta melakukan pelanggaran, yaitu memproduksi atau menjual Minyakita seliter dengan ukuran 750 mililiter.

Kedua perusahaan tersebut sudah dalam penanganan Polda Banten dan mereka tidak bisa beroperasi lagi.

Kembali ke PT AEGA. Kesalahan kedua mereka adalah memproduksi Minyakita dengan minyak yang bukan bagian dari program pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) alias non-DMO.

Harga minyak non-DMO cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan minyak DMO.

Prabowo Murka Kasus MinyaKita yang Isinya Disunat 

Di sisi lain, perusahaan dilarang menjual Minyakita dengan harga yang melebihi batas yang sudah ditetapkan pemerintah.

Perusahaan akhirnya terdorong untuk melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran Minyakita agar tak mengalami kerugian.

"Ini minyak non-DMO. Bisa jadi dia ambil dari minyak komersial untuk diproduksi menjadi Minyakita dengan ukuran bukan 1 liter, hanya 750 mililiter," ujar Budi.

Kesalahan ketiga adalah PT AEGA memproduksi dan mendistribusikan Minyakita kemasan seliter yang ternyata volumenya tak sesuai.

Budi sempat menguji salah satu botol Minyakita hasil produksi PT AEGA yang dalam keterangan kemasannya tertera seliter. Ternyata, isinya hanya sebesar 800,25 mililiter.

Budi pun mengatakan bahwa PT AEGA telah disegel dan izinnya akan segera dicabut. Yang jelas, mereka sudah tidak bisa menjalankan usaha.

Tribunnews/Endrapto

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved