Minyak Goreng

Kemendag Gagalkan Produksi MinyaKita 32 Ribu Botol yang Sudah Dikurangi Takarannya

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyegel perusahaan yang terbukti mendistribusikan minyak goreng Minyakita dengan volume tak sesuai.

Tribunnews/Endrapta
SEGEL PRODUSEN SUNAT TAKARAN - Menteri Perdagangan Budi Santoso di pabrik PT Artha Eka Global Asia di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025). Kemendag menyegel pabrik PT Artha Eka Global Asia karena memproduksi Minyakita dengan takaran yang disunat. 

WARTAKOTALIVE.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyegel perusahaan yang terbukti mendistribusikan minyak goreng Minyakita dengan volume tak sesuai.

Perusahaan yang disegel ini adalah PT Artha Eka Global Asia (AEGA), di mana mereka merupakan distributor satu (D1) yang juga bertugas sebagai repacker Minyakita.

Produk Minyakita dengan volume tidak sesuai dari PT AEGA ini sama seperti yang ditemukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman ketika sidak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Budi menjelaskan bahwa pemantauan terhadap PT AEGA telah dilakukan bersama Satgas Pangan Polri sejak awal Maret 2025.

Tim pengawas dari Kemendag dan Satgas Pangan Polri telah menduga PT AEGA memproduksi Minyakita yang kemasannya satu liter, ternyata hanya berisikan 750 mililiter.

Pada 7 Maret 2025, Kemendag dan Satgas Pangan Polri menyambangi gudang PT AEGA di Jalan Tole Iskandar, Depok, tetapi ternyata sudah ditutup dan berdasarkan informasi yang didapat telah pindah lokasi.

Baca juga: Razia Pasar Sukatani Depok, BPOM Temukan MinyaKita Kemasan Botol Cantumkan Izin Edaran Palsu

Proses penelusuran pun terus berjalan.

Setelah Kemendag dan Satgas Pangan Polri mempelajari gerak-gerik PT AEGA, mereka mengetahui bahwa lokasi gudangnya pindah ke Karawang, Jawa Barat.

Budi mengatakan PT AEGA baru pindah satu bulan ke gudang baru ini.

Di sini lah akhirnya mereka menyegel PT AEGA dan menyita barang-barang seperti botol Minyakita dan mesin pengemasan yang digunakan untuk memproduksi.

Botol-botol yang jumlahnya mencapai 32.284 ini lebih dulu digagalkan Kemendag sebelum sempat digunakan untuk produksi oleh PT AEGA.

"Ini belum sempat diproduksi dan sudah ketahuan dari tim pengawas, sehingga tidak bisa memproduksi lagi. Ini perusahaan sudah tidak boleh berproduksi lagi," kata Budi di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).

Budi kemudian membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PT AEGA.

Pertama, PT AEGA menjual lisensi Minyakita kepada dua perusahaan di Tangerang yang berlokasi di Rajeg dan Pasar Kemis.

Mereka masing-masing membayar kompensasi kepada PT AEGA sebesar Rp 12 juta per bulan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved