Minyak Goreng
Kemendag Gagalkan Produksi MinyaKita 32 Ribu Botol yang Sudah Dikurangi Takarannya
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyegel perusahaan yang terbukti mendistribusikan minyak goreng Minyakita dengan volume tak sesuai.
WARTAKOTALIVE.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyegel perusahaan yang terbukti mendistribusikan minyak goreng Minyakita dengan volume tak sesuai.
Perusahaan yang disegel ini adalah PT Artha Eka Global Asia (AEGA), di mana mereka merupakan distributor satu (D1) yang juga bertugas sebagai repacker Minyakita.
Produk Minyakita dengan volume tidak sesuai dari PT AEGA ini sama seperti yang ditemukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman ketika sidak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Budi menjelaskan bahwa pemantauan terhadap PT AEGA telah dilakukan bersama Satgas Pangan Polri sejak awal Maret 2025.
Tim pengawas dari Kemendag dan Satgas Pangan Polri telah menduga PT AEGA memproduksi Minyakita yang kemasannya satu liter, ternyata hanya berisikan 750 mililiter.
Pada 7 Maret 2025, Kemendag dan Satgas Pangan Polri menyambangi gudang PT AEGA di Jalan Tole Iskandar, Depok, tetapi ternyata sudah ditutup dan berdasarkan informasi yang didapat telah pindah lokasi.
Baca juga: Razia Pasar Sukatani Depok, BPOM Temukan MinyaKita Kemasan Botol Cantumkan Izin Edaran Palsu
Proses penelusuran pun terus berjalan.
Setelah Kemendag dan Satgas Pangan Polri mempelajari gerak-gerik PT AEGA, mereka mengetahui bahwa lokasi gudangnya pindah ke Karawang, Jawa Barat.
Budi mengatakan PT AEGA baru pindah satu bulan ke gudang baru ini.
Di sini lah akhirnya mereka menyegel PT AEGA dan menyita barang-barang seperti botol Minyakita dan mesin pengemasan yang digunakan untuk memproduksi.
Botol-botol yang jumlahnya mencapai 32.284 ini lebih dulu digagalkan Kemendag sebelum sempat digunakan untuk produksi oleh PT AEGA.
"Ini belum sempat diproduksi dan sudah ketahuan dari tim pengawas, sehingga tidak bisa memproduksi lagi. Ini perusahaan sudah tidak boleh berproduksi lagi," kata Budi di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).
Budi kemudian membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PT AEGA.
Pertama, PT AEGA menjual lisensi Minyakita kepada dua perusahaan di Tangerang yang berlokasi di Rajeg dan Pasar Kemis.
Mereka masing-masing membayar kompensasi kepada PT AEGA sebesar Rp 12 juta per bulan.
Kedua perusahaan itu juga tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku serta melakukan pelanggaran, yaitu memproduksi atau menjual Minyakita seliter dengan ukuran 750 mililiter.
Kedua perusahaan tersebut sudah dalam penanganan Polda Banten dan mereka tidak bisa beroperasi lagi.
Kembali ke PT AEGA. Kesalahan kedua mereka adalah memproduksi Minyakita dengan minyak yang bukan bagian dari program pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) alias non-DMO.
Harga minyak non-DMO cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan minyak DMO.
• Prabowo Murka Kasus MinyaKita yang Isinya Disunat
Di sisi lain, perusahaan dilarang menjual Minyakita dengan harga yang melebihi batas yang sudah ditetapkan pemerintah.
Perusahaan akhirnya terdorong untuk melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran Minyakita agar tak mengalami kerugian.
"Ini minyak non-DMO. Bisa jadi dia ambil dari minyak komersial untuk diproduksi menjadi Minyakita dengan ukuran bukan 1 liter, hanya 750 mililiter," ujar Budi.
Kesalahan ketiga adalah PT AEGA memproduksi dan mendistribusikan Minyakita kemasan seliter yang ternyata volumenya tak sesuai.
Budi sempat menguji salah satu botol Minyakita hasil produksi PT AEGA yang dalam keterangan kemasannya tertera seliter. Ternyata, isinya hanya sebesar 800,25 mililiter.
Budi pun mengatakan bahwa PT AEGA telah disegel dan izinnya akan segera dicabut. Yang jelas, mereka sudah tidak bisa menjalankan usaha.
Tribunnews/Endrapto
Polres Metro Jakbar Tangkap Karyawan Pabrik MinyaKita Modus Kurangi Isi, Omzet Rp 800 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Polres Jakarta Barat Bongkar Produksi Minyakita Tanpa Izin, Pelaku Kurangi Isinya |
![]() |
---|
Mendag Sidak MinyaKita di Pasar Ciracas Sesuai Ukuran, Minta Bantuan Masyarakat Jika Ada Kecurangan |
![]() |
---|
Waspada, BPOM Temukan Kemasan MinyaKita Gunakan Izin Edar Palsu di Pasar Sukatani Depok |
![]() |
---|
Chandra Tegas, Minta Produsen MinyaKita Tarik Produk tak Sesuai Takaran dari Pasar di Depok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.