Berita Nasional

Alhamdulillah, Tunjangan Guru ASN dan Honorer Mulai Cair Hari Ini, Segini Besaran Nominalnya

Abdul Mu'ti menerangkan bahwa sebelumnya penyaluran tunjangan guru ASN daerah ditransfer ke rekening kas umum daerah

|
Editor: Feryanto Hadi
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
TUNJANGAN- Pemerintah mengumumkan bahwa pencairan tunjangan untuk guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer mulai disalurkan pada Kamis (13/5/2025). 

"Proses verifikasi dan validasi data dan nomor rekening masih terus berlangsung, dana akan ditransfer apabila data-data telah valid," ujar Mu'ti.

Besaran Tunjangan Guru PNS, PPPK, dan Honorer

Dikutip dari Kompas.com, soal besaran tunjangan, Kemendikdasmen menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah pada 5 Maret lalu. Dalam peraturan menteri ini guru mendapatkan tiga tunjangan yaitu: 

Tunjangan Profesi 

Tunjangan Khusus 

Tambahan Penghasilan 

Tunjangan profesi
 
Bagi guru PNS bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja.

Tunjangan diberikan satu kali gaji pokok.

Sedangkan besaran gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Berikut ini adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan:

Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan I 

Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600 

Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 

Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved