Lebaran 2025

ASN Terima THR pada 17 Maret 2025, Gaji ke-13 Bakal Dibayar di Bulan Juni 2025

Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan jadwal pencairan THR untuk ASN, yaitu dua pekan sebelum Lebaran 2025.

Editor: Sigit Nugroho
Sumber: Youtube Sekretariat Presiden
THR LEBARAN ASN - Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan jadwal pencairan THR untuk ASN, yaitu dua pekan sebelum Lebaran 2025. Prabowo menerangkan bahwa THR akan mulai dibayar pada Senin (17/3/2025). (Sumber: Youtube Sekretariat Presiden) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibayarkan dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025 atau Lebaran 2025.

Demikian diumumkan Presiden RI Prabowo Subianto perihal jadwal pencairan THR bagi ASN, Selasa (11/3/2025).

"Masih terkait libur Idul Fitri, saya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Prabowo dalam keterangan pers, Selasa (11/3/2025).

"THR dan gaji ke-13 akan diberikan seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI-Polri, para hakim serta pensiunan, dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," jelas Prabowo.

Sedangkan untuk besaran THR bagi ASN pusat, meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Baca juga: Kabar Gembira, THR untuk ASN-TNI-Polri Bakal Cair 100 Persen Pada 17 Maret 2025

"Untuk THR dan gaji ke-13, besaran pemberiannya adalah bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri dan hakim, meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja," ujar Prabowo.

Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan sama seperti ASN pusat, dan sesuai kemampuan daerah masing-masing.

Kemudian, bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiunan bulanan.

Prabowo menerangkan bahwa THR akan mulai dibayar pada Senin (17/3/2025).

Sedangkan, gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu bulan Juni 2025.

"Semoga dengan kebijakan ini, dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran," ucap Prabowo.

Baca juga: DPR RI Ngamuk Terkait Adab PT Sritex yang Utang THR Lebaran Mantan Karyawan

Permintaan Prabowo

Sebelumnya, Prabowo telah meminta agar pemberian THR kepada karyawan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), cair paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Hal ini disampaikan Prabowo di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2025).

"Pertama, saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Prabowo.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved