Ekesekusi Silfester
Permohonan PK Silfester Gugur Karena Absen Sidang, Surat Keterangan Sakit Dipertanyakan Hakim
Permohonan PK Silfester Gugur Karena Absen Sidang, Surat Keterangan Sakit Aneh, Dipertanyakan Hakim
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yakni Silfester Matutina, relawan Jokowi.
Sebab Silfester kembali tidak hadir untuk kedua kalinya dalam sidang PK di PN Jaksel dengan alasan sakit, Rabu (27/8/2025).
Bahkan majelis hakim mempertanyakan surat keterangan sakit yang diberikan kuasa hukum Silfester Matutina sehingga dinilai tidak sah.
Baca juga: Mahfud MD: Silfester Wajib Hadir di Sidang PK, Kejari Jaksel Bisa Langsung Eksekusi, Presiden Setuju
Sebab, dalam surat itu, tidak ada keterangan soal sakit apa yang diderita Silfester maupun nama dokter yang memeriksa.
"Kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur," kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
Sejumlah hal dalam surat keterangan rumah sakit tersebut dipertanyakan hakim.
"Pertama sakitnya gak jelas, tidak ada keterangan sakit apa, tidak seperti surat yang pertama. Kedua, dokternya juga tidak jelas. Ada paraf tandatangan tapi nama dokternya tidak jelas," kata Hakim.
Karenanya hakim menyimpulkan alasan Silfester Matutina tidak hadir dalam sidang PK tidak sah.
Pemohon dianggap tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam permohonan peninjauan kembali.
Hakim menilai Silfester sebagai pemohon tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan PK.
Karenanya hakim memutuskan permohonan PK Silfester gugur, setelah mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak.
"Pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur," katanya.
Kuasa hukum Silfester Matutina, Triyono Haryanto menerima keputusan majelis hakim.
"Apapun keputusannya sudah seperti itu, kami terima," katanya.
Soal keberadaan Silfester saat ini dan terkait eksekusi terhadapnya yang seharusnya sudah dilakukan, Triyono enggan menanggapi.
Upaya Urai Kemacetan, Dikaji Sistem Ganjil Genap di Sepanjang Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Macet Bikin Jakarta Rugi Triliunan Rupiah, Rano Karno: Itu Realita |
![]() |
---|
Guru SMPN 13 Kota Bekasi yang Diduga Melecehkan Siswi Sempat jadi Pembina OSIS |
![]() |
---|
Inilah Beberapa Pertimbangan Pemerintah Bebaskan Bambang Tri Mulyono dari Penjara |
![]() |
---|
Ketum Partai Golkar Bahlil Datang ke Istana Temui Presiden Prabowo, Ajak Elit DPP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.