Ekesekusi Silfester

Permohonan PK Silfester Gugur Karena Absen Sidang, Surat Keterangan Sakit Dipertanyakan Hakim

Permohonan PK Silfester Gugur Karena Absen Sidang, Surat Keterangan Sakit Aneh, Dipertanyakan Hakim

Akuin YouTube Kompas TV
PK SILFESTER GUGUR - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yakni Silfester Matutina, relawan Jokowi. Sebab Silfester kembali tidak hadir untuk kedua kalinya dalam sidang PK di PN Jaksel dengan alasan sakit, Rabu (27/8/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yakni Silfester Matutina, relawan Jokowi.

Sebab Silfester kembali tidak hadir untuk kedua kalinya dalam sidang PK di PN Jaksel dengan alasan sakit, Rabu (27/8/2025).

Bahkan majelis hakim mempertanyakan surat keterangan sakit yang diberikan kuasa hukum Silfester Matutina sehingga dinilai tidak sah.

Baca juga: Mahfud MD: Silfester Wajib Hadir di Sidang PK, Kejari Jaksel Bisa Langsung Eksekusi, Presiden Setuju

Sebab, dalam surat itu, tidak ada keterangan soal sakit apa yang diderita Silfester maupun nama dokter yang memeriksa.

"Kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur," kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).

Sejumlah hal dalam surat keterangan rumah sakit tersebut dipertanyakan hakim.

"Pertama sakitnya gak jelas, tidak ada keterangan sakit apa, tidak seperti surat yang pertama. Kedua, dokternya juga tidak jelas. Ada paraf tandatangan tapi nama dokternya tidak jelas," kata Hakim.

Karenanya hakim menyimpulkan alasan Silfester Matutina tidak hadir dalam sidang PK tidak sah.

Pemohon dianggap tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam permohonan peninjauan kembali.

Hakim menilai Silfester sebagai pemohon  tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan PK.

Karenanya hakim memutuskan permohonan PK Silfester gugur, setelah mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak.

"Pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur," katanya.

Kuasa hukum Silfester Matutina, Triyono Haryanto menerima keputusan majelis hakim.

"Apapun keputusannya sudah seperti itu, kami terima," katanya.

Soal keberadaan Silfester saat ini dan terkait eksekusi terhadapnya yang seharusnya sudah dilakukan, Triyono enggan menanggapi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved