Ekesekusi Silfester

Permohonan PK Silfester Gugur Karena Absen Sidang, Surat Keterangan Sakit Dipertanyakan Hakim

Permohonan PK Silfester Gugur Karena Absen Sidang, Surat Keterangan Sakit Aneh, Dipertanyakan Hakim

Akuin YouTube Kompas TV
PK SILFESTER GUGUR - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yakni Silfester Matutina, relawan Jokowi. Sebab Silfester kembali tidak hadir untuk kedua kalinya dalam sidang PK di PN Jaksel dengan alasan sakit, Rabu (27/8/2025). 

"Saya hanya mengurusi masalah PK. Tidak mengurusi masalah pribadi pemohon. Pemohon mau sakit, itu ada keluarganya," kata Triyono.

Baca juga: Mahfud MD Turun Tangan Luruskan Pernyataan Pihak Silfester Matutina, Minta Kejagung Segera Eksekusi

Sidang PK Silfester ini sebelumnya sempat tertunda, Rabu (20/8/2025) lalu.

Sebab Silfester tidak hadir dengan alasan sakit.

 Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menunda sidang sepekan setelah menerima permohonan kuasa hukum.

Saat itu, Silfester melampirkan surat keterangan sakit dari RS Puri Cinere yang menyebut ia menderita chest pain atau nyeri dada dan membutuhkan waktu istirahat lima hari.

Sidang PK ini untuk meninjau kembali perkara fitnah yang dilontarkan Silfester Matutina terhadap mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, dalam orasinya pada 2019 silam.

Dalam kasus itu Silfester divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019 tertanggal 16 September 2019 menyatakan Silfester terbukti melakukan fitnah seperti yang diatur Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Andi Abu Ayyub Saleh dengan hakim anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh.

Meski sudah inkrah, eksekusi putusan belum pernah dijalankan.

Silfester bahkan sempat ditunjuk Menteri Erick Thohir sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID Food) pada 18 Maret 2025.

Silfester Matutina juga tercatat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang dikenal sebagai barisan relawan Jokowi. 

Silfester sering tampil ke publik dan di acara TV untuk membela Jokowi dan keluarganya dari serangan berbagai pihak.  

Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa PK yang diajukan Silfester tidak akan menghalangi eksekusi.

Namun, Kejaksaan Agung menyebutkan, eksekusi terhadap Silfester merupakan kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Amien Rais Sebut Hubungan Silfester dan Jokowi Adalah Tukang Bohong

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved