Eksekusi Silfester
Mahfud MD: Silfester Wajib Hadir di Sidang PK, Kejari Jaksel Bisa Langsung Eksekusi, Presiden Setuju
Mahfud MD: Sidang PK Wajib Dihadiri Silfester, Kejari Jaksel Bisa Langsung Eksekusi, Presiden Pasti Setuju
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK) yang diajukan terpidana Silfester Matutina dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025) hari ini.
Sidang diagendakan bakal berlangsung pada pukul 13.00 WIB.
Silfester Matutina merupakan relawan Jokowi dan juga Ketua Solidaritas Merah Putih, sebuah organisasi relawan.

Baca juga: Pihak Roy Suryo Desak Sidang PK Silfester Matutina Besok jadi Momentum Eksekusi
Sidang PK Silfester ini menjadi sorotan, karena Silfester yang sudah divonis 1 tahun 6 bulan dan berkekuatan hukum tetap atas kasus tersebut pada 2019 lalu, sampai kini tidak juga menjalani hukuman atau dieksekusi kejaksaan.
Ini berarti sejak putusan itu dibacakan 6 tahun lalu, pihak kejaksaan tak kunjung mengeksekusi Silfester Matutina namun membiarkannya tetap bebas.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan dalam sidang PK tersebut, pihak yang mengajukan atau meminta PK mesti datang sendiri.
Ini berarti kata Mahfud, Silfester Matutina mesti datang sendiri ke sidang PK di PN Jaksel.
"PK itu menurut Mahkamah Agung, atau ada surat edaran Mahkamah Agung, yang meminta PK itu harus datang sendiri atau kalau sudah meninggal ahli warisnya. Itu PK," ujar Mahfud dalam channnel YouTubenya Mahfud MD Official, Selasa (19/8/2025) malam.
"Kalau mau ditemani keluarganya bisa, tapi harus datang sendiri. Nah, di saat itulah eksekusi harus dilakukan," kata Mahfud.
Sebab kata dia, eksekusi terhadap Silfester sudah tertunda 6 tahun.
"Menurut aturan eksekusi itU harus dilakukan, begitu vonis dijatuhkan. Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan ke kejaksaan. Lalu sesudah itu dalam waktu sekian hari harus eksekusi dengan sempurna. Nah, ini tidak dilakukan," kata Mahfud.
Karenanya menurut Mahfud saat sidang PK ini, waktu yang tepat untuk mengeksekusi Silfester oleh Kejari Jaksel.
Terkait soal materi PK yang disidangkan di PN Jaksel, kata Mahfud, pengadilan tidak akan memutuskan mengabulkan atau tidak mengabulkan PK.
"Nah, soal materi PK-nya, pengadilan itu tidak akan memutuskan dikabulkan atau tidak. Kemungkinannya hanya dua. Yakni dapat diterima atau tidak dapat diterima," kata Mahfud.
Jika diterima menurut Mahfud, maka Mahkamah Agung yang akan membuat putusan sendiri atas PK tersebut.
Baca juga: Mahfud MD Turun Tangan Luruskan Pernyataan Pihak Silfester Matutina, Minta Kejagung Segera Eksekusi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.