Eksekusi Silfester
Mahfud MD: Silfester Wajib Hadir di Sidang PK, Kejari Jaksel Bisa Langsung Eksekusi, Presiden Setuju
Mahfud MD: Sidang PK Wajib Dihadiri Silfester, Kejari Jaksel Bisa Langsung Eksekusi, Presiden Pasti Setuju
Karenanya Mahfud berharap kejaksaan mengeksekusi Silfester.
Supaya nama kejaksaan masih cukup harum.
"Cukup harum tapi ada sedikit sangit, dalam soal Matutina. Ini bisa diselesaikan sebelum sangit itu membusuk ke seluruh bangunan tubuh kejaksaan," ujar Mahfud.
"Bisa kok. Dulu selalu bisa. Kita koordinasi dulu ada di mana, kejar. Ayo, tangkap. Gak ada masalah Kejaksaan Agung. Dan saya kira Presiden akan setuju. Karena kalau tidak setuju berarti melanggar hukum dong, untuk menangkap Matutina ini," kata Mahfud.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, saat dikonfirmasi Rabu (20/8/2025) mengatakan sidang PK Silfester dijadwalkan pukul 13.00, hari ini.
"Sidang dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB, pelaksanaannya dapat menyesuaikan bergantung pada kesiapan para pihak," kata Rio Barten.
Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi soal eksekusi Silfester yang tidak juga dilakukan hingga saat ini.
Padahal, Kejagung menyebutkan bahwa PK tidak mempengaruhi proses eksekusi.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, meminta semua pihak menunggu saat sidang PK, apakah akan ada eksekusi terhadap Silfester atau tidak.
"Besok sidang PK, tunggu tinggal PK aja. Kita tunggu, lihat besok kan PK tuh. Kita tunggu lihat aja besok," ujar Anang Supriatna.
Anang memastikan bahwa PK tidak menunda proses eksekusi.
Baca juga: Mahfud MD Bantah Status Hukum Silfester Matutina Kedaluwarsa
Namun, dia menyebut proses eksekusi itu merupakan kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) selaku jaksa eksekutor.
Sebagai informasi, Silfester terjerat kasus dugaan fitnah terhadap Jusuf Kalla saat berorasi.
Silfester dilaporkan oleh anak Jusuf Kalla, Solihin Kalla, pada 2017.
Silfester kemudian divonis 1 tahun penjara atas pernyataan yang menyebut JK menggunakan isu SARA dalam memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Vonis itu kemudian diperberat Mahkamah Agung menjadi 1,5 tahun penjara pada 2019.
Namun, Silfester belum dieksekusi atas putusan tersebut hingga saat ini atau setelah 6 tahun berlalu.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.