Pihak Roy Suryo Desak Sidang PK Silfester Matutina Besok jadi Momentum Eksekusi

Sidang PK Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang akan digelar besok, Rabu (21/8/2025) jadi momen untuk proses eksekusi.

Tangkapan LayarYouTube InewsTV
SILFESTER AJUKAN PK - Sidang Peninjauan Kembali (PK) Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina akan digelar besok, Rabu (21/8/2025). Momen itu diharapkan jadi langkah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi Silfester Matutina.  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang Peninjauan Kembali (PK) Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina akan digelar besok, Rabu (21/8/2025).

Sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu diharapkan jadi momen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi Silfester Matutina

Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Abdul Gafur Sangadji mengatakan sidang PK dapat menjadi momen untuk mengeksekusi atau menangkap Silfester Matutina.

"Ini tentang marwah, tentang moralitas aparat penegak hukum yang hari ini kami pertanyakan besok menurut kami itulah momentum terbaik bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatanuntuk mengeksekusi Saudara Silfester," ujar Abdul Gafur pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).

Silfester diyakini hadir langsung untuk mengikuti jalannya persidangan PK di PN Jakarta Selatan.

Pasalnya apabila tidak hadir, maka permohonan PK tidak akan ditindaklanjuti PN Jakarta Selatan.

"Kami kuasa hukum dari Roy Suryo Cs sudah mengirimkan surat pada Kepala Kejari Jaksel dan tiga surat pada Pejabat Kejagung RI," tuturnya.

Dia menerangkan, surat pada Kejagung RI itu ditujukan kepada Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan selaku pihak yang punya otoritas. 

Gafur menekankan proses peradilan kasus Silfester Matutina sudah selesai, tinggal eksekusi saja.

Silfester dihadapkan dengan kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla. 

Sesuai Pasal 265 KUHAP, Ayat 2, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 tentang permohonan PK dalam perkara pidana, pemohon PK wajib hadir.

"Kalau termulnya mengatakan ini kan PK, harusnya jangan dieksekusi dulu itu justru argumentasi yang melanggar hukum dan cacat yuridis karena berdasarkan pasal 268 KUHAP, permohonan PK tidak menunda proses eksekusi, tidak meniadakan proses eksekusi dan kejaksaan," paparnya.

Kejari Jakarta Selatan selaku pihak berwenang dalam eksekusi tak perlu menunggu putusan PK karena dalam praktik biasanya seorang terpidana mengajukan PK dari dalam Lapas. 

Namun, Silfester justru mengajukan PK di luar Lapas, yang mana sangat dipertanyakan integritas dari Kejaksaan.

Baca juga: Silfester Matutina Belum Dipenjara, Kubu Roy Suryo Laporkan Kajari Jaksel ke Jaksa Agung

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina tak akan menghalangi proses eksekusi vonis yang sudah dijatuhkan oleh Pengadilan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved