Berita Nasional
Pemerintah Keluarkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagekerjaan demi Lindungi Pekerja
Selain kenaikan manfaat uang tunai tersebut, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam persyaratan kepesertaan dan klaim JKP
WARTAKOTALIVE.COM-- Pemerintah mengumumkan telah menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang bertujuan mengoptimalkan perlindungan bagi tenaga kerja
Peraturan itu yakni PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Langkah pemerintah ini merupakan turunan dari dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi beberapa waktu lalu guna memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih baik bagi pekerja Indonesia, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) serta bagi industri padat karya yang terdampak kondisi ekonomi yang menantang saat ini.
Dukungan bagi Pekerja yang terkana PHK
Tidak tanggung-tanggung, dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan manfaat uang tunai pada program JKP menjadi 60 persen dari upah yang dilaporkan selama 6 bulan, jumlah ini meningkat dari yang sebelumnya hanya sebesar 45 persen pada manfaat bulan pertama hingga bulan ke-3 dan 25 persen pada bulan 4 sampai dengan bulan ke-6.
Batas upah maksimal yang ditetapkan senilai Rp5 juta
Melalui PP ini, kenaikan manfaat JKP berlaku efektif sejak 7 Februari 2025, baik untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan.
Selain kenaikan manfaat uang tunai tersebut, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam persyaratan kepesertaan dan klaim JKP, hal tersebut guna memastikan akan lebih banyak lagi pekerja yang mendapatkan manfaat dengan proses yang lebih cepat dan efisien.
Pemerintah juga menetapkan perubahan dalam persyaratan penerimaan manfaat JKP dengan meniadakan syarat iur 6 (enam) bulan berturut-turut dan juga memberlakukan masa kadaluarsa manfaat menjadi 6 (enam) bulan. Dari sisi iuran JKP, perubahan dilakukan dengan tidak lagi direkomposisi dari iuran program Jaminan Kematian (JKM). Iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36 persen , dari rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14?n iuran dari pemerintah sebesar 0,22 persen .
Relaksasi Iuran JKK bagi Industri Padat Karya
Sebagai upaya menjaga keberlangsungan usaha dan daya saing industri padat karya, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan relaksasi iuran JKK sebesar 50 persen selama 6 bulan yaitu sejak bulan Februari hingga Juli 2025. Kebijakan ini berlaku bagi sektor-sektor industri yang rentan terhadap dampak ekonomi, seperti:
- Industri makanan, minuman, dan tembakau
- Industri tekstil dan pakaian jadi
- Industri kulit dan barang kulit
| Dipanggil ke Istana dan Diskusi 2 Jam dengan Prabowo, Jonan Sebut Tak Bahas Whoosh Tapi Soal Ini |
|
|---|
| Purbaya Ultimatum Bos-bos Bank BUMN yang Tidak Salurkan Rp200 Triliun ke UMKM |
|
|---|
| Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi |
|
|---|
| Purbaya Ogah Mengemis ke Investor Asing untuk Masuk ke Indonesia |
|
|---|
| Bos KAI Siap Buka-bukaan Soal Tudingan Dugaan Korupsi Kereta Cepat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/PP-mudahkan-pekerja.jpg)