Berita Regional
Sidang Minyak Kutus Kutus, Saksi Ahli Paparkan Prinsip Kewajaran dalam Gugatan Merek
Sidang Minyak Kutus Kutus, Saksi Ahli Paparkan Prinsip Kewajaran dalam Gugatan Merek
Namun Prof Budi menjelaskan bahwa frasa 'tanpa batas waktu' sebenarnya memiliki batas juga yakni prinsip kewajaran dan kepatutan.
"Jika sertifikat merek sudah 10 tahun, berarti membuktikan sertifikat tersebut tidak ada masalah. Pemegang merek itu butuh kepastian hukum atas kepemilikan mereknya itu. Tidak boleh setiap saat diutak atik," papar Prof Budi.
"Kalau bisa setiap saat diutak-atik, ya tak pantas dan tak adil. Ada prinsip kewajaran. UU itu sudah memberikan batas waktu 2 bulan kalau ada keberatan dan 5 tahun kalau ada gugatan. Kurang apa lagi coba?" jelas Prof. Budi.
Sedangkan terkait ada tidaknya unsur iktikad tidak baik agar gugatan bisa diajukan, Prof Budi menyebut bisa dilihat dari jangka waktu kepemilikan merek.
"Kalau sudah 10 tahun, berarti kepemilikan sertifikat merek sudah teruji, artinya tidak terpenuhi unsur iktikad tidak baik," urai Prof. Budi.
Sementara itu kuasa hukum tergugat, Dr. Ichwan Anggawirya, S.H., M.H., dari kantor hukum MASTER LAWYER, menyebut bahwa gugatan yang dilayangkan Bambang Pranoto terhadap kliennya, tidak wajar.
Ichwan mengungkapkan secara implisit maupun eksplisit, Bambang Pranoto setuju dengan sertifikat kepemilikan merek minyak Kutus Kutus di tangan Fazli Hasniel Sugiharto. Itu terbukti selama 10 tahun tak ada keberatan ataupun konflik terkait merek.
"Bahkan Pak Bambang Pranoto sendiri yang mempublikasikan bahwa merek minyak Kutus Kutus dimiliki Fazli Hasniel Sugiharto. Dan perlu diingat, publikasi itu membuktikan penggugat mengetahui dan tidak ada keberatan terhadap kepemilikan merek di tangan Pak Hasniel," jelas Ichwan.
Baca juga: Ada Sosok Wanita Muda di Balik Sengketa Minyak Kutus Kutus, Terungkap di Pengadilan
Ichwan menegaskan tidak ada bukti satupun tentang iktikad tidak baik ketika tergugat mengajukan permohonan merek 10 tahun lalu dan sampai sekarang saat sertifikat sudah diperpanjang pada tahun 2024.
Kuasa hukum penggugat, Elsiana Inda Putri Maharani, S.H., M.Hum dari kantor hukum K&K Advocates saat dimintai tanggapan wartawan menyatakan persidangan diikuti saja sampai sidang ahli dan bukti.
"Kami tetap pada gugatan bahwa ini yang menemukan dan meracik adalah Pak Bambang Pranoto sejak 2011," kata Elsiana.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
Haru, Guru Madrasah Peluk Muridnya dan Minta untuk Sekolah Lagi hingga Menolak Uang Rp 12,5 Juta |
![]() |
---|
Detik-detik Penumpang KM Barcelona Nekat Lompat ke Laut Saat Kapal Terbakar |
![]() |
---|
Tersangka Utama Kasus Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara Ditangkap di Cengkareng, Ini Perannya |
![]() |
---|
Berakhir Damai, Guru Madrasah di Demak Jawa Tengah Tolak Pengembalian Rp 12,5 Juta dari Wali Murid |
![]() |
---|
Ekspresi Pasrah Ibu Korban Pernikahan Maut Saat Dihampiri Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.