Berita Regional

Sidang Minyak Kutus Kutus, Saksi Ahli Paparkan Prinsip Kewajaran dalam Gugatan Merek

Sidang Minyak Kutus Kutus, Saksi Ahli Paparkan Prinsip Kewajaran dalam Gugatan Merek

dokumentasi pribadi
SIDANG KUTUS KUTUS -- Sidang merek minyak Kutus Kutus kembali digelar di PN Niaga Surabaya, Rabu (26/2/2025) dengan menghadirkan saksi ahli. Prinsip kewajaran dalam gugatan merek dipaparkan Prof D Budi Santoso, selaku saksi ahli dari pihak tergugat dalam sidang sengketa merek minyak Kutus Kutus di PN Niaga Surabaya, Rabu (26/2/2025). (Dokumentasi pribadi) 

WARTAKOTALIVE.COM -- Prinsip kewajaran dalam gugatan merek dipaparkan Prof D Budi Santoso, selaku saksi ahli dari pihak tergugat dalam sidang sengketa merek minyak Kutus Kutus di PN Niaga Surabaya, Rabu (26/2/2025). 

Sidang perkara nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Surabaya dipimpin hakim ketua Silfi Yanti Zulfia, Sh. MH.

Dalam perkara ini, selaku penggugat 1 adalah Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal  penggugat 2.

Baca juga: Senin Majelis Hakim MK Putus Sengketa Pilkada Bungo, Ini Bukti Kecurangan yang Terungkap

Sedangkan tergugat adalah Fazli Hasniel Sugiharto selaku owner merek minyak Kutus Kutus dan pihak turut tergugat Kementerian Hukum. 

Bambang Pranoto melakukan gugatan untuk membatalkan kepemilikan merek minyak Kutus Kutus yang sudah dimiliki Fazli Hasniel Sugiharto selama lebih dari 10 tahun sejak tahun 2014.

Minyak Kutus Kutus adalah minyak balur yang diproduksi di Bali dan diedarkan ke seluruh Indonesia dan mancanegara.

Sidang menghadirkan saksi ahli Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Prof. Dr. Budi Santoso, S.H., M.S., dari Fakultas Hukum UNDIP. 

Prof Budi Santoso menguraikan tahapan pendaftaran merek.

Setelah dokumen diserahkan ke kantor merek, maka kantor merek akan memberikan kesempatan selama 2 bulan kepada publik jika ada yang keberatan. 

Jika selama 2 bulan tidak ada keberatan, maka kantor merek akan melakukan pemeriksaan substansif dan jika diputuskan diterima maka akan keluar sertifikat merek atas nama pemohon. 

Baca juga: Tersangkut Sengketa Merek Dagang, Pihak Klinik Benings Mengaku Kantongi 3 Sertifikat Resmi

"Sertifikat sudah merupakan bukti legalitas kepemilikan merek. Dan sesuai UU, dia akan berlaku selama 10 tahun,"  kata pakar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Fakultas Hukum UNDIP ini. 

Dalam waktu 5 tahun, sesuai pasal 77 ayat 1 UU  Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, masih terbuka kesempatan dari pihak-pihak lain untuk melakukan gugatan di pengadilan terhadap sertifikat merek. 

"Jika selama 5 tahun tidak ada gugatan maka sertifikat kepemilikan merek menjadi bukti yang sempurna bagi pemegang merek," terang Prof. Budi Santoso. 

Adapun jangka waktu perlindungan merek, sesuai pasal 35 ayat 1, tutur Prof Budi, adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 10 tahun berikutnya dan begitu seterusnya. 

Prof Budi mengakui  gugatan pembatalan merek dapat diajukan tanpa batas waktu jika terdapat unsur iktikad tidak baik seperti tercantum dalam Pasal 77 ayat (2) UU  Nomor 20 Tahun 2016.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved