Artis Tersangkut Narkoba

Fariz RM Ditangkap Lagi karena Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Mantan Sopirnya Diduga Ikut Terlibat

Polisi menangkap ADK sebelum mengamankan musisi gaek Fariz RM di Bandung, Jawa Barat. ADK ditangkap sebelum polisi mendatangi Fariz RM.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
istimewa
DITANGKAP KEEMPAT KALI - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap musisi gaek Fariz RM (tengah) terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/2/2025). Fariz RM saat digiring dua polisi berpakaian sipil di Polres Metro Jakarta Selatan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi menangkap ADK sebelum mengamankan musisi gaek Fariz RM di Bandung, Jawa Barat.

ADK ditangkap sebelum polisi mendatangi Fariz RM.

ADK dan Fariz RM berurusan dengan hukum setelah diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan ganja.

Baca juga: Polisi Tangkap Orang Dekat Fariz RM terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkotika, Ini Identitasnya

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengatakan, polisi mengamankan dua orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba, salah satunya Fariz RM.

"Kami mengamankan dua orang dan sekarang sudah menjadi tersangka," kata Nurma Dewi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

Satu orang lainnya yang ditangkap berinisial ADK (42) dan diamankan polisi di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

Baca juga: Baru Saja Rilis Album Baru, Fariz RM Ditangkap untuk Keempat Kalinya terkait Penyalahgunaan Narkoba

Dari penangkapan ADK, polisi mendapati barang bukti narkotika jenis ganja.

Pemeriksaan ADK dilakukan hingga berkembang dengan penangkapan Fariz RM di Bandung, Jawa Barat.

Fariz RM ditangkap di sebuah shuttle bus, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Selasa (18/2/2025).

Baca juga: Fariz RM Sempat Mengelak Saat Ditangkap di Bandung, Polisi Temukan Narkoba Jenis Sabu dan Ganja

"FRM diduga memesan barang (narkoba) dari ADK dan diamankan di Kota Bandung," ucap Nurma Dewi.

ADK adalah mantan sopir Fariz RM yang bekerja pada tahun 2020 hingga 2021.

Fariz RM dan ADK dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved