Artis Tersangkut Narkoba
Fariz RM Ditangkap Lagi karena Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Mantan Sopirnya Diduga Ikut Terlibat
Polisi menangkap ADK sebelum mengamankan musisi gaek Fariz RM di Bandung, Jawa Barat. ADK ditangkap sebelum polisi mendatangi Fariz RM.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi menangkap ADK sebelum mengamankan musisi gaek Fariz RM di Bandung, Jawa Barat.
ADK ditangkap sebelum polisi mendatangi Fariz RM.
ADK dan Fariz RM berurusan dengan hukum setelah diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan ganja.
Baca juga: Polisi Tangkap Orang Dekat Fariz RM terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkotika, Ini Identitasnya
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengatakan, polisi mengamankan dua orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba, salah satunya Fariz RM.
"Kami mengamankan dua orang dan sekarang sudah menjadi tersangka," kata Nurma Dewi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Satu orang lainnya yang ditangkap berinisial ADK (42) dan diamankan polisi di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Baca juga: Baru Saja Rilis Album Baru, Fariz RM Ditangkap untuk Keempat Kalinya terkait Penyalahgunaan Narkoba
Dari penangkapan ADK, polisi mendapati barang bukti narkotika jenis ganja.
Pemeriksaan ADK dilakukan hingga berkembang dengan penangkapan Fariz RM di Bandung, Jawa Barat.
Fariz RM ditangkap di sebuah shuttle bus, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Selasa (18/2/2025).
Baca juga: Fariz RM Sempat Mengelak Saat Ditangkap di Bandung, Polisi Temukan Narkoba Jenis Sabu dan Ganja
"FRM diduga memesan barang (narkoba) dari ADK dan diamankan di Kota Bandung," ucap Nurma Dewi.
ADK adalah mantan sopir Fariz RM yang bekerja pada tahun 2020 hingga 2021.
Fariz RM dan ADK dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (m31)
Fachri Albar Jalani Sidang Perkara Penyalahgunaan Narkoba di PN Jakarta Barat, Ini Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Fariz RM Minta Dibebaskan saat Bacakan Pledoi setelah Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Masih Pemulihan, Jonathan Frizzy Hadir di Sidang Penyelundupan dan Peredaran Vape Isi Obat Keras |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara, Fariz RM akan Ajukan Permohonan Abolisi ke Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Ditahan di Lapas Pemuda Kota Tangerang, Jonathan Frizzy Tidak Dapat Perlakuan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.