Pilpres
Prabowo Akan Diusung Lagi di Pilpres 2029, Ganjar Pranowo Santai Menanggapi: Kita Tidak Kesusu
Ganjar Pranowo menjelaskan bahwa PDIP memiliki mekanisme tersendiri dalam menentukan calon presiden yang akan diusung.
Hal ini diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK RI, Suhartoyo.
Suhartoyo menerangkan, norma pasal 222 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945.
Adapun pasal yang dinyatakan bertentangan tersebut berkaitan dengan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik.
Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi sebagai berikut: "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya."
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
PAN Dukung Prabowo Jadi Capres di Pilpres 2029, PPP Tunggu Hasil Muktamar September 2025 |
![]() |
---|
Hasil Musyawarah Majelis Syuro, PKS Beri Sinyal Merapat ke Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Akui Banyak Oknum Partai Mainkan Politik Uang: Kita Harus Didik Rakyat |
![]() |
---|
Demokrat Cabut Dukungan untuk Anies Baswedan, PDIP Tanggapi Isu Pertemuan SBY dan Megawati |
![]() |
---|
Jokowi Dukung Prabowo di Pilpres, Pengamat: Ini akan Buat Hubungan dengan PDIP Menjauh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.