Pilpres

Prabowo Akan Diusung Lagi di Pilpres 2029, Ganjar Pranowo Santai Menanggapi: Kita Tidak Kesusu

Ganjar Pranowo menjelaskan bahwa PDIP memiliki mekanisme tersendiri dalam menentukan calon presiden yang akan diusung.

|
Editor: Feryanto Hadi
KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya
PILPRES 2029- Ganjar Pranowo mengaku PDIP tak terburu-buru membicarakan siapa calon presiden yang akan diusung pada Pilpres 2029. Pernyataan ini menanggapi deklarasi Gerindra mengusung Prabowo di Pilpres 2029 

Menurutnya, proses saling menantang dalam demokrasi, dalam hal ini kontestasi Pilpres adalah hal yang sehat dan wajar.

Oleh karena itu, ia menilai, partai politik tidak boleh menjadikan ketakutan untuk kalah sebagai alasan untuk tidak mencalonkan kader mereka.

Baca juga: Ini Reaksi Parpol atas Putusan MK Hapus Presidential Threshold, cuma NasDem yang Bilang Rumit

“Jangan sampai kemudian banyak partai politik yang tidak punya calon dengan alasan sebetulnya mereka punya kader tapi tidak berani saja mencalonkan diri kadernya, mencalonkan kadernya karena takut kalah atau karena takut tidak kebagian kekuasaan,” kata Hensat.

Hensat menuturkan, bahwa partai politik perlu memiliki keberanian untuk mendorong kader-kader mereka sebagai calon pemimpin nasional.

Jika banyak partai tidak berani mencalonkan kadernya dengan alasan takut kalah atau tidak mendapatkan kekuasaan, ia berpendapat bahwa keberadaan partai tersebut sebaiknya dievaluasi.

“Jadi partai politik harus berani mengkader, mempersiapkan kadernya untuk maju di peralatan Pilpres 2029. Itu baru partai politik yang berani. Kalau ada partai politik yang tidak berani, mendingan kita saja, masyarakat, rakyat, karena partai politik juga mendapatkan bantuan keuangan negara,” ujar Hensat.

Analisis Komunikasi Politik Universitas Paramadina Hendri Satrio.
Analisis Komunikasi Politik Universitas Paramadina Hendri Satrio. (TRIBUNNEWS/VINCENTIUS JYESTHA)

“Tapi kalau ternyata mereka tidak berani mendorong kader-kadernya sebagai calon pemimpin nasional, lebih baik kita doain aja supaya partai politik itu bubar,” pungkas Hensat.

Ketua DPP Partai NasDem Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, DPR dan pemerintah akan menindaklanjuti putusan MK ini.

“Tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di undang-undang terkait dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden,” ucapnya.

Ketua Komisi II DPR RI ini menilai bahwa putusan MK tersebut menjadi babak baru dalam lanskap demokrasi konstitusional Indonesia.

Sebab MK membuka ruang bagi siapapun untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden.

“Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstiotusional kita di mana peluang untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka dikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” ucap Rifqi.

Untuk itu, putusan MK tentang penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden mesti dihormati karena bersifat final dan mengikat.

“Apapun itu Mahkamah Konstitusi putusannya final and binding karena itu kita menghormati dan berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” ucap Rifqi. 

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved