Korupsi Timah

Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara, MAKI : Harusnya Seumur Hidup

Harvey Moeis saat ini mungkin sedang syok, karena Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis berat untuk kasus korupsi di PT Timah Tbk.

Editor: Valentino Verry
Sumber: Warta Kota
TAK PUAS - Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat diwawancara wartawan. Dia mengungkapkan tak puas atas vonis Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Harvey Moeis atas kasus korupsi di PT Timah Tbk. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Publik baru saja dikejutkan dengan vonis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menjatuhkan Harvey Moeis 20 tahun penjara, plus uang pengganti Rp 420 miliar.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan gugatan banding atas vonis Pengadilan Tipikor yang memvonis ringan Harvey Moeis untuk kasus korupsi di PT Timah Tbk.

Pada kasus tersebut negara dirugikan sekitar Rp 300 triliun, dengan belasan terpidana.

Terkait vonis Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Harvey Moeis, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman tak puas.

Boyamin berharap agar suami dari aktris Sandra Dewi tersebut dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, jika jaksa ataupun Hsrvey Moeis mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Korupsi di PT Timah Tbk, Hukuman Harvey Moeis Tambah, Penjara 20 Tahun, Uang Pengganti Rp 420 M

"Namun, saya sebenarnya itu kan minimalnya (hukuman) 20 tahun penjara itu. Nanti, saya berharap di tingkat kasasi Mahkamah Agung kalau terdakwa atau jaksa mengajukan, saya meminta hakim agung menghukumnya dengan hukuman seumur hidup," kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Kamis (13/2/2025).

Boyamin menjelaskan desakannya tersebut bukan tanpa dasar. 

Pasalnya, hal itu tertuang dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia menyebutkan jika ada terdakwa korupsi yang merugikan negara hingga Rp100 miliar, maka hakim agung diberikan wewenang untuk memvonis penjara seumur hidup.

Baca juga: Tak Hanya Harvey Moeis, Vonis Untuk Helena Lim Kini Juga Naik Jadi 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

"Di mana korupsi yang kerugiannya di atas Rp100 miliar, maka hakim (agung) diberikan wewenang untuk menghukum seumur hidup," jelasnya.

Boyamin berharap hakim agung di MA mematuhi aturan yang dibuatnya sendiri.

"Yang bikin (Perma) kan Mahkamah Agung. Harusnya yang menjalankan, yang utama, kan Mahkamah Agung sendiri," jelasnya.

"Sehingga tunjukkan kepada rakyat bahwa peraturan ini dipatuhi. Tunjukkan kepada rakyat bahwa hukum itu adil," sambung Boyamin.

Hakim dari PT Jakarta mengabulkan permohonan banding dari Kejagung agar hukuman terhadap Harvey Moeis diperberat.

Sebelumnya, Harvey Moeis divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat 6,5 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved