Pagar Laut Tangerang

Kepanikan Saat Bareskrim Polri Sita Komputer Sekdes Kohod, Ditemukan Dokumen Mencurigakan

Saat penyidik  Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan menyita komputer, kepanikan terjadi.

Kompas.com/Intan Afrida Rafni
KANTOR KADES KOHOD - Bareskrim Polri menggeledah Kantor Desa Kohod yang berada di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada Senin (10/2/2025) malam. Sempat terjadi ketegangan (Intan Afrida Rafni) 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Saat penyidik  Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan menyita komputer, kepanikan terjadi.

Kakak ipar dari Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, Marmadi, sempat melarang tim Penyidik Bareskrim Polri menyita komputer. 

Penggeledahan dilakukan di rumah Ujang Karta yang terletak di Jalan Kalibaru Kohod, Kelurahan Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Senin (10/2/2025) malam.

Marmadi melarang tim penyidik untuk menyita komputer milik Ujang Karta dengan alasan bahwa perangkat tersebut digunakan untuk bekerja.

"Komputernya memang boleh disita?" tanya Marmadi.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Modus Surat Palsu Usai Periksa 44 Saksi dan Kades Kohod soal Pagar Laut Tangerang

 "Boleh pak, kami boleh menyita apa saja," jawab tim penyidik

IPAR SEKDES KOHOD -- Ketua RT 05/02, Muhammad Sobirin (kemeja hijau tua) dan Kakak Ipar Sekdes Kohod, Marmadi (kaos singlet merah) bersama tim penyidik Bareskrim Polri. Marmadi Kakak ipar dari Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, sempat melarang tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita komputer.  
Adapun penggeledahan dilakukan di rumah Ujang Karta yang terletak di Jalan Kalibaru Kohod, Kelurahan Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Senin (10/2/2025) malam.
IPAR SEKDES KOHOD -- Ketua RT 05/02, Muhammad Sobirin (kemeja hijau tua) dan Kakak Ipar Sekdes Kohod, Marmadi (kaos singlet merah) bersama tim penyidik Bareskrim Polri. Marmadi Kakak ipar dari Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, sempat melarang tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita komputer. Adapun penggeledahan dilakukan di rumah Ujang Karta yang terletak di Jalan Kalibaru Kohod, Kelurahan Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Senin (10/2/2025) malam. (Kompas.com)

Mendengar jawaban itu, Marmadi langsung melarang dan meminta tim penyidik untuk tidak mengambil komputer milik Ujang Karta.

"Jangan, jangan, itu jangan diambil," kata Marmadi dengan suara yang mulai meninggi.

Ketika tim penyidik menanyakan alasan larangannya, Marmadi menjelaskan dengan nada terbata-bata, sehingga penjelasannya tidak dapat diterima oleh pihak penyidik.

AKBP Prayoga Angga Widyatama, Kanit II Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri, menegaskan tindakan Marmadi itu bisa dianggap menghalangi proses penyidikan.

"Kami boleh melakukan penyitaan. Apalagi di sini sudah ada penetapan dari ketua pengadilan. Ketika kamu mengatakan tidak boleh, itu artinya kamu menghalangi penyelidikan," ujarnya.

Baca juga: Kades Kohod Bikin Ulah Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Pagar Laut Tangerang

Akhirnya, tim penyidik menyita komputer tersebut dan memasukkannya ke dalam kantong plastik bening berlogo Bareskrim Polri.

Namun, di tengah proses penyelidikan, Marmadi menghilang setelah meminta izin untuk mengambil KTP yang diperlukan tim penyidik untuk dokumentasi.

Meski diminta oleh warga untuk kembali, Marmadi tidak muncul hingga penggeledahan selesai.

Sementara itu, Ketua RT 05/02, Muhammad Sobirin, menunjukkan sikap koperatif dengan langsung memberikan KTP-nya kepada tim penyidik.

Penggeledahan yang dilakukan oleh lima anggota Bareskrim Polri, satu Inafis Polres Metro Tangerang Kota, dan dua Binamas berlangsung dari pukul 19.33 WIB hingga 23.00 WIB.

Tim penyidik mencari bukti terkait dugaan keterlibatan dalam pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Tim penyidik menggeledah seluruh ruangan yang ada di rumah itu, mulai dari ruang kerja, kamar, ruang keluarga, hingga ruang tamu.

Tim Bareskrim memeriksa satu per satu berkas yang ada di sana, kemudian melanjutkan ke ruangan Sekretaris Desa, Ujang Karta, yang terletak di sebelah ruangan Arsin.

Pihak Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polres Metro Tangerang Kota turut serta dalam penggeledahan dengan mendokumentasikan berkas-berkas yang diambil oleh Bareskrim.

Selama proses berlangsung, awak media tidak diizinkan masuk dan diminta menunggu di halaman kantor desa yang dijaga oleh dua anggota Binamas.

Penggeledahan berlangsung hingga pukul 23.00 WIB, dengan hasil penyitaan sejumlah barang, termasuk komputer, stempel, dan dokumen yang dianggap mencurigakan.

Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke Polsek Pakuhaji untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pemalsuan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) di Kohod, Kabupaten Tangerang.

Istri Kades Kohod ikut diperiksa

Istri Kepala Desa (kades) Kohod, Arsin diperiksa Bareskrim Mabes Polri, Senin (10/2/2025) malam terkait perkara pagar laut di Tangerang. 

Sebelum menjalani pemeriksaan, Arsin sempat dipanggil oleh Bareskrim tetapi ia tidak memenuhi pemanggilan itu.  

Arsin sendiri menjalani pemeriksaan dengan ditemani oleh satu orang anggota keluarganya, yang diduga adiknya. 

Keduanya diminta menandatangani sebuah berkas yang diduga berisi berita acara perkara (BAP), soal pagar laut. 

“Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil (diundang untuk klarifikasi), tapi belum hadir,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Hanya saja undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri kepada Arsin tidak bersifat sebagai kewajiban. 

“Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir,” ujarnya.

Setelah kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan, Bareskrim Polri pun mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Penyidik akan kembali memanggil 25 orang saksi dalam kasus pagar laut tersebut termasuk Arsin. 

“Ini kita tunggu hasilnya dan disampaikan saat ini adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat hak guna bangunan (SHGB) dan kemudian akan kembali memanggil 25 saksi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

"Dalam proses penyidikan tentu ada konsekuensi dalam melaksanakan pemanggilan itu wajib untuk dihadiri dan diambil keterangannya,” kata Trunoyudo.

Baca juga: Bareskrim Cecar dan Periksa Juga Istri dan Adik Kades Kohod soal Dugaan Surat Palsu Lahan Pagar Laut

Pemalsuan Sejak 2021

Bareskrim Polri menyebut pemalsuan sertifikat pagar laut di perairan Tangerang, Banten, sudah terjadi sejak 2021 hingga kini.

Demikian yang disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (10/2/2025).

Djuhandhani mengatakan bahwa hal tersebut usai melakukan pemeriksaan terhadap 44 saksi.

"Dari pemeriksaan ini, kami sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang," katanya, kepada wartawan.

Pihaknya, ucap dia, saat ini sedang mengumpulkan alat bukti lainnya dengan menggeledah beberapa tempat rumah saksi, termasuk di kediaman terlapor AR.

"Kami masih proses, semoga apa yang kami cari, kami dapatkan untuk dilaksanakan penyitaan," tutur jenderal bintang satu tersebut.

Selain itu, pihaknya juga telah menyita sebanyak 263 Warkat perihal sertifikat pagar laut dan mengirimkannya ke Puslabfor Polri.

"Kami kemarin sudah menyita 263 Warkat. Saat ini juga sudah kami kirim ke labfor untuk diuji," katanya. (m31)

Diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus dugaan pemalsuan Surat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Surat Hak Milik (SHM) dalam polemik pagar laut di Tangerang, Senin (10/2/2025) hari ini. 

Penggeledahan dilakukan salah satunya berlangsung di rumah terlapor berinisial AR.

Namun, hingga kini belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai sosok AR tersebut.

"Saat ini penyidik sedang melaksanakan upaya pengumpulan alat bukti lainnya dengan melakukan tindakan paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat, termasuk rumah saksi atau pihak yang diduga sebagai terlapor," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Senin. 

Djuhandani menyebut penggeledahan dilakukan setelah pihaknya memeriksa sebanyak 44 saksi terkait kasus tersebut.

"Sampai saat ini, kami telah memeriksa sebanyak 44 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan bahwa dugaan pemalsuan ini terjadi sejak tahun 2021 hingga saat ini di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," tuturnya.

Di sisi lain, lanjut Djuhandani, penyidik juga telah menyita 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang sebelumnya telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.

"Prinsipnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melaksanakan penyidikan secara profesional dan transparan kepada masyarakat terkait perkembangan kasus penerbitan SHGB dalam polemik pagar laut yang terjadi di Tangerang," ungkapnya.

(Kompas.com/Tribunnews.com/Milani Resti Dilanggi)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved