Berita Jakarta
Pemprov DKI Jakarta Didesak Revisi Pergub HET Tabung Gas 3 Kg Biar Tepat Sasaran
Pemprov DKI Jakarta didesak merevisi Pergub DKI Jakarta Nomor 4 tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 kg di tingkat pangkalan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
Sementara itu Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh mengatakan, Pergub Nomor 4 Tahun 2015 direvisi untuk mengoptimalkan pengawasan pendistribusian tabung gas elpiji 3 kilogram.
Dengan begitu, Pemprov DKI Jakarta dapat memastikan kuota elpiji 3 kilogram pada tahun 2025 sebanyak 409.244 Metrik Ton (MT) atau 136.414.66 tabung dapat tepat sasaran.
“Karena salah satu fungsi pengawasan di situ, masyarakat yang lebih tepat sasaran, bagaimana pengawasan ini agar penyaluran ke bawahnya itu kuotanya harus memenuhi target,” kata Nova.
Sedangkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho menjelaskan, ada beberapa penyebab terkendalanya pendistribusian dan kelangkaan LPG 3 kilogram di Jakarta pada awal 2025, misalnya panic buying dari para pengecer (warung-warung).
Hal ini dikarenakan adanya peraturan yang dikeluarkan Surat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. B-570/MG.05/DJM/2025 tanggal 20 Januari 2025.
Surat tersebut perihal penyesuaian ketentuan pendistribusian LPG tabung 3 kilogramdi Sub Penyalur (pangkalan) terhitung tanggal 01 Februari 2025.
Total 100 persen Penyaluran LPG tabung 3 kilogram oleh Sub Penyalur atau Pangkalan LPG 3 kilogram hanya boleh disalurkan kepada pengguna langsung.
Selain itu, harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 Kg di DKI Jakarta masih belum berubah sejak 2015, yaitu Rp 16.000. Melalui Pergub 4 tahun 2015, hal tersebut akan mempengaruhi kuota LPG 3 kilogram di wilayah DKI Jakarta.
Tahun 2025, ungkap Hari, Jakarta mengajukan usulan kuota sebesar 433.933 metrik ton (MT) atau 4 persen lebih besar dari realisasi 2024.
Namun, kuota yang disetujui untuk Jakarta pada 2025 sebesar 409.244 MT (kurang lebih 5 persen lebih rendah dari usulan).
Untuk itu, Hari menilai perlu adanya revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2015 dalam rangka upaya memperketat pengawasan distribusi LPG 3 Kg.
“Evaluasi Pergub supaya clear di lapangan siapa yang berhak menerima, masalah pengawasan,” pungkasnya. (faf)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Rayakan Hari Anak Nasional Transjakarta Ajak 100 Anak Panti Bermain 'Sky Playground' di Halte |
![]() |
---|
Pedagang Sop Kambing Pasar Barito Sudah 40 Tahun Berjualan, Sampai Diundang Pejabat |
![]() |
---|
Ribuan Orang Hadiri Aksi Bela Palestina di Monas, Suarakan Krisis Kelaparan di Gaza |
![]() |
---|
Pedagang Pasar Barito Disuruh Tanda Tangan Pindah, dengan Ancaman Tak Diberi Kios Baru |
![]() |
---|
Relokasi Pasar Barito Dinilai Mendadak, Pramono Sebut Pedagang Sudah Teken Kontrak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.