Berita Jakarta
Pemprov DKI Jakarta Didesak Revisi Pergub HET Tabung Gas 3 Kg Biar Tepat Sasaran
Pemprov DKI Jakarta didesak merevisi Pergub DKI Jakarta Nomor 4 tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 kg di tingkat pangkalan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta didesak merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 4 tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 kg di tingkat pangkalan.
Upaya ini dilakukan demi menyiapkan langkah preventif mengantisipasi kelangkaan gas LPG 3 kilogram.
Koordinator Komisi B DPRD DKI Jakarta Basri Baco mengatakan, merevisi Pergub Nomor 4 tahun 2015 menjadi hal yang penting.
Poin yang direvisi meliputi klasifikasi pengguna atau penerima elpiji, termasuk pengawasan pendistribusian elpiji bersubsidi oleh Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta atau Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta.
“Pergubnya benahin. Ayuk, kita dukung sesuai kebutuhan terkait datanya, HET, penerimanya dan hal-hal lain,” ujar Baco saat rapat kerja dengan eksekutif di DPRD DKI Jakarta Senin (10/2/2025).
Baco mengajak semua pihak untuk sama-sama mengambil hikmah dari kelangkaan tabung gas melon di masyarakat.
Dia bersyukur kejadian ini bersyukur sebelum bulan Ramadan, di mana saat itu umat muslim melaksanakan ibadah puasa.
“Kedua, dengan ada kejadian ini kita jadi tahu, ternyata rantai pendistribusiannya seperti ini. Ada Pergub yang harus kita revisi, ada pangkalan yang harus kita awasi, ada pengecer yang penerima atau pembelinya juga harus kita awasi,” katanya.
“Dan harus sesuai agar efektif, sesuai ini bahwa harus ada di DTKS (daftar terpadu kesejahteraan sosial) jangan -jangan kita yang duduk di sini juga di dapur kita pakainya tabung 3 kg, jangan-jangan gitu ya,” lanjutnya.
Menurut dia, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat ini sebetulnya berniat baik. Harapannya tabung gas subsidi memang betul-betul dimanfaatkan masyarakat.
Baca juga: Anggota DPRD Jakarta Kenneth Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Oknum Penimbun Gas Melon 3 Kg
Setahu dia, pemerintah pusat memberikan subsidi sebesar Rp 12.500 per kilogram tabung gas. Bahkan jika ditotal nilai subsidinya mencapai Rp 300 triliun di seluruh Indonesia.
“Bayangkan subsidi buat gas elpiji 3 kg ini. Jadi negara membayar itu Rp 12.500 (per kilogram). Nah, negara tidak mau uang subsidinya ini bukan dimakan rakyat, tapi dimakan oleh para pemain, para mafia gas yang ada di agen pangkalan sama subpangkalan,” jelasnya.
Dia menambahkan, pihak Pertamina menyuplai tabung gas bersubsidi ini ke para agen, di mana mereka mendapat izin operasi dari pemerintah daerah.
Dia menganggap, subdisi yang dikucurkan pemerintah untuk rakyat justru berkurang setelah tabung gas didrop di agen dan pangkalan gas.
“Kemudian pengecer ngambil ke pangkalan uang subsidi tuh habis di sini., sehingga yang harapannya pemerintah yang diterima masyarakat itu tidak lebih daripada mungkin Rp 20.000 (per tabung) tapi faktanya hari ini Rp22.000-Rp23.000, bahkan hari ini Rp 25.000 sehingga subsidi menurut pemerintah ngapain keluarin duit tiap tahun tapi yang makan ini (mafia gas),” ungkapnya.
Sementara itu Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh mengatakan, Pergub Nomor 4 Tahun 2015 direvisi untuk mengoptimalkan pengawasan pendistribusian tabung gas elpiji 3 kilogram.
Dengan begitu, Pemprov DKI Jakarta dapat memastikan kuota elpiji 3 kilogram pada tahun 2025 sebanyak 409.244 Metrik Ton (MT) atau 136.414.66 tabung dapat tepat sasaran.
“Karena salah satu fungsi pengawasan di situ, masyarakat yang lebih tepat sasaran, bagaimana pengawasan ini agar penyaluran ke bawahnya itu kuotanya harus memenuhi target,” kata Nova.
Sedangkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho menjelaskan, ada beberapa penyebab terkendalanya pendistribusian dan kelangkaan LPG 3 kilogram di Jakarta pada awal 2025, misalnya panic buying dari para pengecer (warung-warung).
Hal ini dikarenakan adanya peraturan yang dikeluarkan Surat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. B-570/MG.05/DJM/2025 tanggal 20 Januari 2025.
Surat tersebut perihal penyesuaian ketentuan pendistribusian LPG tabung 3 kilogramdi Sub Penyalur (pangkalan) terhitung tanggal 01 Februari 2025.
Total 100 persen Penyaluran LPG tabung 3 kilogram oleh Sub Penyalur atau Pangkalan LPG 3 kilogram hanya boleh disalurkan kepada pengguna langsung.
Selain itu, harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 Kg di DKI Jakarta masih belum berubah sejak 2015, yaitu Rp 16.000. Melalui Pergub 4 tahun 2015, hal tersebut akan mempengaruhi kuota LPG 3 kilogram di wilayah DKI Jakarta.
Tahun 2025, ungkap Hari, Jakarta mengajukan usulan kuota sebesar 433.933 metrik ton (MT) atau 4 persen lebih besar dari realisasi 2024.
Namun, kuota yang disetujui untuk Jakarta pada 2025 sebesar 409.244 MT (kurang lebih 5 persen lebih rendah dari usulan).
Untuk itu, Hari menilai perlu adanya revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2015 dalam rangka upaya memperketat pengawasan distribusi LPG 3 Kg.
“Evaluasi Pergub supaya clear di lapangan siapa yang berhak menerima, masalah pengawasan,” pungkasnya. (faf)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Rayakan Hari Anak Nasional Transjakarta Ajak 100 Anak Panti Bermain 'Sky Playground' di Halte |
![]() |
---|
Pedagang Sop Kambing Pasar Barito Sudah 40 Tahun Berjualan, Sampai Diundang Pejabat |
![]() |
---|
Ribuan Orang Hadiri Aksi Bela Palestina di Monas, Suarakan Krisis Kelaparan di Gaza |
![]() |
---|
Pedagang Pasar Barito Disuruh Tanda Tangan Pindah, dengan Ancaman Tak Diberi Kios Baru |
![]() |
---|
Relokasi Pasar Barito Dinilai Mendadak, Pramono Sebut Pedagang Sudah Teken Kontrak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.