Kebakaran

Kantor Kementerian ATR/BPN Kebakaran, Disabotase? Ini Komentar Nusron Wahid Soal Dokumen

Berita mengejutkan datang dari kantor Kementertian ATR/BPN, yakni kebakaran malam hari. Tentu ini memicu dugaan-dugaan, seperti sabotase.

Editor: Valentino Verry
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
KEMENTERIAN ATR/BPN KEBAKARAN - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mendatangi kantornya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (9/2/2025) dini hari. Nusron datang untuk melihat dampak kebakaran yang terjadi, ia mengatakan saat ini api sudah padam. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kebakaran, Sabtu (8/2/2025) malam.

Tentu ini sangat mengejutkan publik, sebab saat ini Kementerian ATR/BPN lewat sang menteri, Nusron Wahid, banyak melakukan gebrakan.

Antara lain mencabut Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut Tangerang dan pagar laut Bekasi, serta gebrakan di sektor pertanahan lainnya.

Lokasi kebakaran kantor Kementerian ATR/BPN tepatnya di Gedung Humas. 

Lalu, apa sebabnya? Menurut ulasan Tribunnews.com, diduga korsleting listrik.

Baca juga: Nusron Wahid Ungkap Kronologi Sengketa Lahan di Desa Setia Mekar Bekasi

Plt Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan api membakar kertas-kertas arsip di atas meja hingga menghasilkan asap tebal.

Api sudah dipadamkan dan tak ada korban jiwa. Namun, kerugian ditaksir Rp 48.656.000 juta.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang datang ke lokasi tengah malam, belum bisa memastikan terkait dokumen-dokumen yang terbakar.

"Nah itu belum tahu. Kita (harus) masuk dulu, kan kita kan belum masuk," ujar Nusron.

Baca juga: Oknum BPN Lagi Ketar-ketir Diburu Menteri Nusron Wahid Soal HGB Pagar Laut Bekasi

Sesuai Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Menteri ATR mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang untuk membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.

Seperti tertuang pada Pasal 5 Perpres tersebut, Kementerian ATR menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, survei dan pemetaan pertanahan dan ruang, penetapan hak dan pendaftaran tanah, penataan agraria, pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan, pengendalian dan penertiban tanah dan ruang, serta penanganan sengketa dan konflik pertanahan;

- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;

GEDUNG KEMENTERIAN ATR/BPN - Mobil pemadam kebakaran masuk ke gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025) malam. Petugas damkar ini berupaya memadamkan api di gedung tersebut.
GEDUNG KEMENTERIAN ATR/BPN - Mobil pemadam kebakaran masuk ke gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025) malam. Petugas damkar ini berupaya memadamkan api di gedung tersebut. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang;

- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved