Sengketa Lahan
Nusron Wahid Ungkap Kronologi Sengketa Lahan di Desa Setia Mekar Bekasi
Nusron Wahid memaparkan kronologi secara singkat terkhusus kepada sejumlah warga yang terdampak eksekusi di Desa Setia Mekar Bekasi
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM TAMBUN SELATAN - Menteri Agararia dan Tata Ruang Negara dan Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Nusron Wahid membeberkan kronolgi perkara sengketa lahan di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Nusron juga memaparkan kronologi secara singkat terkhusus kepada sejumlah warga yang terdampak eksekusi hingga bangunannya dirubuhkan pada Kamis (30/1/2025) lalu.
Kronologi secara singkat versi ATR BPN sebagai berikut :
Awalnya pada tahun 1973, terdapat seorang bernama Juju memiliki tanah dengan luas lebih kurang 3,6 hektare.
Lalu pada tahun 1976, Juju membuat Akta Jual Beli (AJB) kepada seorang bernama Abdul Hamid.
Baca juga: Sengketa Lahan, Pemilik SHM di Cluster Setia Mekar 2 Bekasi Mengadang PN Cikarang Eksekusi Rumah
Namun Abdul Hamid tidak langsung membalik nama.
Kemudian pada tahun 1982, Juju menyalahi aturan hukum karena tanah yang sudah dijual kepada Abdul Hamid tapi dijual kembali kepada orang bernama Kayat.
Kayat yang saat itu memiliki AJB langsung membalik nama.
Pasca balik nama kemudian terbit sertifikat 704,705,706,707.
Abdul Hamid diketahui memiliki anak bernama Mimi Jamilah.
Mimi kemudian menggugat Kayat dan semua pemilik atau penghuni rumah yang berada di lahan sertifikat 704,705,706,707.
“Di dalam gugatan itu karena menganggap AJB tahun 1982 batal, karena sebetulnya sudah ada AJB tahun 1976,” jelas Nusron.
Baca juga: Nusron Wahid Tegaskan Prosedur Eksekusi Lahan Sengketa Desa Setia Mekar Bekasi Kurang Tepat
Nusron melanjutkan, gugatan itu kemudian dilalui mulai dari tingkat Pengadilan Negeri (PN) hingga tingkat Mahkamah Agung (MA)
Seluruh runtutan hukum tersebut secara reski dimenangkan oleh Mimi Jamilah selaku ahli warisnya Abdul Hamid
“Hingga kemudian pada Kamis (30/1/2025) ada eksekusi dari PN Cikarang kelas II, sehingga bisa disimpulkan ada lima orang yang kena penggusuran sampai dirubuhkan rumahnya yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) ini adalah korban karena itu kan masalah masa lalu jadi mereka tidak paham,” imbuhnya.
“Lalu mereka berlima ini adalah beli dari orang yang sah keluar duit,” tambahnya.
Berdasarkan hal itu sejumlah warga yang diketahui menempati lahan dengan bukti memiliki SHM melalukan penolakan untuk dieksekusi.
Bahkan pada hari eksekusi berlangsung sejumlah warga sempat melakukan penghadangan kepada para petugas eksekusi. (m37)
Wawan Petani Tasik Ikut Demo di Tugu Proklamasi Suarakan Penolakan PT TPL Akuisisi Lahan di Sumut |
![]() |
---|
Tolak Akuisisi TPL, Ribuan Orang Doa Bersama di Tugu Proklamasi Jakpus Teriak Tanah Untuk Rakyat |
![]() |
---|
Sengketa Lahan Libatkan Anak Buah Hercules di Golf Pondok Indah Jaksel, Ini yang Dilakukan Polisi |
![]() |
---|
Hakim PN Jambi Tolak 3 Saksi Kasus Sengketa Lahan dari Penggugat Pendi, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Tuduh Polisi Gelapkan Barang Bukti, Penyidik Propam Polri Periksa Pelapor Sengketa Lahan di Kalteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.