Sengketa Lahan

Nusron Bela Warga, Tegaskan Mimi Jamila Ganti Rugi Semua Rumah yang Dibongkar di Cluster Setia Mekar

Nusron Wahid Bela Warga, Tegaskan Mimi Jamila Ganti Rugi Semua Rumah yang Dibongkar di Cluster Setia Mekar Residence 2 Bekasi

|
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
SENGKETA LAHAN- Menteri Agraria dan Tata Ruang Negara dan Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Nusron Wahid turun langsung menemui sejumlah warga yang terdampak eksekusi lahan sengketa di kawasan Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Jumat (7/2/2025). Nusron menjelaskan kepada awak media dan warga terdampak eksekusi lahan kalau adanya perbedaan denah atau lokasi sengketa. 

Terkejutnya itu disebabkan para penghuni yang mengakui belum pernah mengetahui duduk perkara hingga PN Cikarang kemudian melakukan eksekusi.

“Saya sampaikan transaksi jual belinya itu secara resmi dan legal, bangunan kami memiliki IMB dan kami punya hubungan hukum dengan sertifikat, yang menjadi duduk perkara itu, tetapi kami tidak pernah dilibatkan atau dimintai keterangan di muka persidangan, tiba-tiba eksekusi,” tuturnya.

Bari menyampaikan pasca informasi permohonan eksekusi terdengar oleh para penghuni, pemohon dalam hal ini Nyi Mimi Jamilah yang sekaligus pemenang perkara itu melakukan mediasi atau audiensi dengan para pihak yang menilai dirugikan.

Ketika mediasi dilakukan, para pihak yang menilai dirugikan mengaku dimintai uang Rp 4 juta sebagai bentuk pembayaran lahan per meternya.

“Pembayaran untuk membayar kepada pihak pemenang berdasarkan putusan, padahal kami tidak pernah bertarung dan kami tidak tahu duduk perkaranya, poin yang berdasarkan keterangan yang kami terima dari hakim itu keputusan itu dimenangkan oleh atas nama Nyi Mimi Jamilah berdasarkan keterangan yang kami terima,” ucapnya.

Bari mengungkapkan penyebab penolakan eksekusi juga dikarenakan pihaknya yang menilai dirugikan saat ini sudah melakukan gugatan keberatan di PN Cikarang.

Sidang keberatan itu baru akan dilakukan pada Senin (10/2/2025) mendatang.

Tapi proses sidang belum dilakukan namun sudah ada tindakan akan melakukan eksekusi.

“Kami keberatan dan kami lakukan gugatan perlawanan di PN Cikarang, seharusnya ketika ada perlawanan dari pihak yang merasa dirugikan dan memiliki hubungan hukum itu tidak bisa dilaksanakan eksekusi karena masih ada proses,” ungkapnya.

Pernyataan senada disampaikan seorang penghuni lainnya, Hendra yang menilai dirugikan imbas putusan perkara tersebut.

Sebab ia mengaku sebelum menempati ruko di cluster tersebut sudah dipastikan oleh BPN kalau lahan tersebut bukan sengketa atau status masalah.

“Masalahnya kami ini melakukan jual beli pun sudah melalui prosedur hukum yang resmi depan notaris dan ini dicek di BPN pun tertera tidak bermasalah,” singkat Hendra.

Lalu penghuni lainnya, Rudi berharap tidak ada tindakan dari PN Cikarang untuk melakukan eksekusi untuk hari ini.

Ia meminta kepada pihak relevan untuk berdiskusi kembali dan mampu menemui solusi.

“Harapannya pengen ada titik temu dan tidak ada eksekusi kayak gini aja dan kami diundang bicara dan tidak bisa eksekusi seperti ini aja dan karena kami resmi punya sertifikat dan bukan hanya numpang tanah kosong, memang ini tanah tidak bermasalah kok, buktinya bisa BPN mengeluarkan sertifikatnya dan kami ngecek di BPN dan ini tanah kami,” tutup Rudi. 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved